Penulis : Amin sinaga Tanjungbalai
Tanjungbalai, GarisPolisi.com- Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil amankan tersangka Muhamad Yamin alias Amin (36), warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wib, di Gudang Abu Darso Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, Tanjungbalai.
Dan tersangka lain yaitu Rikki Patli alias Kiki, Lk, (31) Tahun, warga Jalan Syech Hasan Lk I Kelurahan Pematang Tanjungbalai, juga telah diamankan Reskrim Polsek Teluk Nibung pada hari Senin (7/2/2022) Pukul 10.00 Wib.
Kedua tersangka disangkakan dengan kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat (4/2/2022) sekira pukul 02.30 Wib, dengan barang bukti yang diamankan yakni 3 buah bos Matalan Hasegawa serta 1 unit kompresor dan 1 unit rantai katrol.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan, membenarkan telah terjadi kejadian pencurian tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol lantai Gudang Abu Darso dari bawah Gudang dan masuk mengambil barang-barang yang ada digudang itu.
Iptu AD Panjaitan juga menambahkan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban, pada saat korban mau memperbaiki kompresor dan ternyata barang tersebut sudah hilang.
Korban langsung melihat kamera pengawas ( CCTV) yang ada digudang, dan dari CCTV tersebut kedua pelaku tertangkap kamera.
Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku tengah menurunkan barang dari dalam gudang ke sungai, lalu diangkat kepinggir jalan kemudian barang hasil curian, dinaikan ke becak, yang ternyata kemudian dijual ke penjual barang bekas (botot-red). Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga 20 juta rupiah.
" Saat ini kedua tersangka sudah menjalani proses penyidikan di Polsek Teluk Nibung dan telah dilakukan penahanan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai mengakhiri.
0 Komentar