Penulis : Zulpan
Deli Serdang, GarisPolisi.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten, (BNNK) Deli Serdang. Provinsi Sumatera utara, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai , Sumatera Utara.
Selain menangkap dua orang tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 101 gram.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Muhammad, dalam keterangan persnya, Kamis (3/2/2022) siang mengatakan, kedua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut bernama Agustia Randa (30) dan Iqbal (27), yang keduanya merupakan warga Dusun Masjid, Desa Pekan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
" Penangkapan bermula atas laporan warga yang menyebutkan kedua tersangka Agustia Randa dan Iqbal akan mengedarkan, sabu sabu seberat 100 gram ke wilayah Deli Serdang, mengetahui hal tersebut, petugas kami kemudian bergerak cepat dan berkordinasi dengan Polres Binjai untuk menangkap kedua pelaku, yang diketahui sedang berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai pada kamis 20 januari 2022 lalu, " jelas Kombes Muhammad.
Dia juga menyebutkan, saat di tangkap kedua tersangka, tidak melakukan perlawanan, dan saat ini keduanya ditahan, di tahanan BNNK Deli Serdang.
Dan keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2, Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau di denda maksimal 1 miliar rupiah.
Editor : Faziandri Ghava Naajiy
0 Komentar