Polisi Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan Budi Sitorus


Budi Sitorus saat dirawat di Rumah Sakit. 

Editor : MJ.Sitorus

LABURA, GarisPolisi.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Budi Sitorus sudah mencapai babak baru, hal ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. 

Dan kasus dugaan pengeroyokan itu sendiri saat ini sudah pada tahap penyidikan, dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor yang berinisial W dan R.

Hal ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polsek Kualuh Hulu pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda  Yuna Hendrwan Gultom, SH  membenarkan hal itu saat dikonfirmasi oleh wartawan GarisPolisi.com, Kamis, (21/07/2022). 

" Kita sudah melakukan  gelar perkara di Polres Labuhanbatu pada Selasa 19 Juli 2022  kemarin, dan akan melakukan  panggilan saksi saksi lain, "  ujar Yuna.

Dia menambahkan, dalam penanganan kasus Budi Sitorus (Korban red), untuk menetapkan tersangka penyidik harus berdasarkan hasil dari gelar perkara yang  dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu nantinya. 

Mapolsek Kualuh Hulu (Ist) 

Lebih lanjut Yuna mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019, yang berbunyi, setiap penanganan kasus perkara tentang penganiayaan akan tetap ditangani secara serius, dan pihak penyidik akan lebih mengupayakan Restorative Justice untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui gelar perkara selanjutnya.

Saat ditanya lagi apakah dugaan pelaku tersangka W dan R itu dapat ditetapkan sebagai tersangka nantinya.

" Kalau masalah itu dugaan pelaku tersangka atau tidak, setelah kita panggil nanti saksi saksi lain sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kita pastikan tetap jadi tersangka, " pungkas Yuna.

Dalam SP2HP itu disebutkan juga kalau penetapan tersangka dalam permasalahan ini akan ditetapkan di Polres Labuhan batu, setelah tahap penyidikan lanjutan. 

Posting Komentar

0 Komentar