PTUN Medan Sidang Lapangan, Kelompok Tani Patok Besi Minta Batalkan HGU

 

Labura, GarisPolisi.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lakukan sidang lapangan atas gugatan Pekara No.49/G/2022/PTUN Medan, di Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya, Kamis (26/8/2022) lalu. Dalam sidang lapangan ini Kelompok Tani Aek Kuo Labuhan Batu Utara (Labura) meminta agar memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat kelompok tani.

Sidang lapangan yang dilakukan langsung dilokasi HGU PT Merbaujaya Indahraya dihadiri tiga orang Hakim terdiri dari, Safaat SH., MH, Andi Fahmi, SH., MH dan Yusuf Ngongi, SH.,MH dan seorang Panitra Taufik Lubis SH disaksikan oleh kedua pihak dari pihak manajemen PT Merbaujaya Indahraya dan puluhan masyarakat yang tergabung dari kelompok tani bernama kelompok Tani Patok Besi.

Atas persidangan tersebut kuasa hukum pihak kelompok tani, Ruswan Efendi AR, SH.,MH bersama Rusniati, SH., MH saat dikonfirmasi atas persidangan tersebut mengatakan bahwa minta majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Labuhan Batu seluas 4.928 hektar lebih.

“Pihak perusahaan dengan arogansi merampas hak warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara yang telah dikuasai sejak 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan pertanian warga,” ucap Ruswan.

Ruswan juga menambahkan bahwa terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini, sebagaimana penerbitan HGU PT Merbaujaya Indahraya tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya Hak Guna Usaha.

Sementara Ketua Kelompok Tani Patok Besi, M Ali Sabana Tambunan berharap kepada pemangku kebijakan dan pemerintah agar mengembalikan tanah masyarakat yang telah 32 tahun dikuasai oleh corporate.

“Kami berharap besar kepada PTUN untuk mengabulkan gugatan kami Kelompok Tani Patok Besi, agar tanah masyarakat yang sejak 32 tahun diambil oleh perusahaan dan bisa kembali ke masyarakat,” tutupnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar