Medan, GarisPolisi.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) yang berprofesi sebagai advokat terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar.
Persidangan yang berlangsung beragendakan mendengarkan dua orang keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean.
Dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU, terungkap bahwa terdakwa Falmen menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus izin
ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System), kendati uang sudah diterima, namun surat izin dokumen ISPO tidak diberikan.
"Tidak menerima dokumen ISPO, uang dikasih kes," ucap saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja dihadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV, Selasa (31/1/2023).
Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen. "Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namun izinnya belum keluar diserahkan kes oleh Tiwi (saksi) ke terdawak," kata JPU.
Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan yang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.
"Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukan dibekukan atau tidak," ungkap Riski.
Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU tidak ada menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO.
Sementara itu, terdawak Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.
"Memang tidak ada dokumennya," sebut terdakwa Falmen.
Disamping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.
"Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen," jelasnya.
Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.
"Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan.Tanya susuai kapasitas saksi," tegas majelis kepada terdakwa.
Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan, jadi saduadar (terdakwa -red) waspada, tapi kalau saudara mau menghadirkan saksi meringankan silakan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu (1/2) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksi merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.
Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di GOR PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi.
Saksi Wasinto mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan terdakwa Sri Falmen. Dari pertemuan itu, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan pinjaman modal usaha.
"Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di kantor PT Cinta Raja. Tapi uda saya bayar pada Mei dan Juni 2022," ungkapnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh Jumianto. Ia katakan pertemuan dengan terdakwa Sri Falmen di gor dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modal usaha.
"Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi. Keduanya juga mengatakan bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.
Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40 juta.
Dikatakan keempat saksi, bahwa pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dirinya tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy. "Saya juga ditawarkan yang mulia oleh Cindy, tapi tidak mengambil uang tersebut," ucapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi langsung menanyakan kepada JPU siapa orang yang bernama Cindy tersebut.
Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan bahwa Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
"Cindy itu anggota terdakwa yang mulia," ujarnya.
Sebelumnya di persidangan pekan lalu, para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja mengaku memberikan uang kepada terdakwa Sri Falmen Siregar.
Hal itu disampaikan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk.
"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya taunya jumlah uang itu dari Pratiwi," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.
Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa.
"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," ujar Endra.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.
"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," katanya.
Sementara itu, Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.
Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.
Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (Zar)
0 Komentar