Tebing Tinggi, GarisPolisi.com - 2 pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di tangkap personil Polres Tebing Tinggi, dan kini menginap gratis di sel Satnarkoba sejak Kamis (2/2/2023 ) sepekan lalu.
Kata sumber terpercaya di Polres Tebing Tinggi, ceritanya begini, Terduga TDSD (41) alias Gobek, warga Jalan Jati Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang pertama kali di ciduk petugas di TKP tepatnya di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dekat rel kereta api.
Oknum TDSD alias Gobek setelah terpegang petugas lalu di geledah di temukan 1 bungkus plastik klip trasparan berukuran sedang namun didalamnya berisi 9 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga kuat narkoba jenis shabu.
Dari dalam saku belakang celana ada catatan pejualan dan uang tunai tujuh puluh ribu rupiah. Pria yang cuma tamatan sekolah dasar ini" menyanyi " (mengaku.red) pada petugas.bahwasanya barang haram tersebut di dapatkannya dari pria yang dikenalnya bernama Syakban, penelusuranpun masih berlanjut. Kemudian petugas memburu pria dimaksud.
Perburuan berhasil, petugas berhasil menangkap Syakban (37) Warga Jalan Damar Laut Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Akhirnya SAKBAN dan TDSS Alias.Gobek bersama tersangka Syakban berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Sat.Narkoba Polres T.Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menginapkan keduanya kedalam sel tahanan.
Dari hasil pemeriksaanawal kedua pria yang cuma tamatan sekolah dasar ini di persangkakan dengan Pasal dan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Met).
0 Komentar