Dalam Jumat Curhat Polres Lampung Selatan kali ini antusiasme warga cukup tinggi menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Seperti Kepala Sekolah SMP PGRI Katibung Kamalia yang juga warga Katibung menyampaikan permasalahan tentang kenakalan remaja dan masalah anak-anak putus sekolah yang kerap melakukan tindak pidana pencurian, yang dimana warga memohon kepada kepolisian untuk memberikan himbauan atau pencegahan ke sekolah – sekolah.
Sementara warga lain Uti Afifah dari Dusun Pasir Putih, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung mengeluhkan keberadaan stockpile batu bara.
“ Kami warga di tiga dusun merasa terganggu, dengan limbah dan polusi dari stockpile batubara terutama tentang kesehatan dan kebersihan lingkungan di 3 dusun yakni Dusun Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong," tuturnya.
Terkait dari keluhan warga tersebut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan akan menindaklanjuti dan akan berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan kelayakan udara dan air apakah benar adanya pencemaran, di Dusun Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung yang merupakan dampak dari keberadaan stockpile batu bara.
Sementara warga lain yakni Amrin Salam meminta meminta kepada Kapolres untuk terkait kejelasan status jalan di Desa Sinar Laut.
" Jalan masuk ke Dusun Sinar Laut, Gubuk Garam dan Surung Batang, kami meminta kepastian status jalan tersebut yg sampai saat ini belum ada penyelesaian, karena saat ini jalan tersebut di portal oleh warga yang mengaku pemilik tanah,” keluh Amrin Salam.
Merespon curhatan dari Amrin Salam, Kapolres Lamsel AKBP Edwin langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pengecekan lokasi jalan yang diportal oleh warga, didampingi oleh Camat Katibung, Kapolsek Katibung dan Kepala Desa.
“ Saya minta kepada bapak agar jalan ini dibuka untuk kepentingan warga disini, permasalahan bapak nanti akan kita bantu untuk memperjelasnya, ” jelas AKBP Edwin kepada warga yang diketahui bernama Kasno.
AKBP Edwin juga memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penelitian mengenai keabsahan tanah jalan tersebut mengenai surat hak milik, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti BPN, Pemda Lamsel dan Pemprov Lampung. (Nzr/hms).
0 Komentar