Medan, GarisPolisi.com - Sidang lanjutan dua terdakwa yakni Afriady mantan Pemimpin Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi dan Munawarah Pengelola Agunan di PT. Pegadaian Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Sulhanuddin tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari 4 orang saksi yakni Kristi, Apriani, Prayoga dan Anhar.
Saat berlangsungnya persidangan, ke empat saksi tampak tegang saat diberi pertanyaan oleh Majelis Hakim maupun penasehat hukum (PH) dari terdakwa Afriady.
Hakim anggota As'ad Lubis menegaskan kepada 4 orang saksi untuk merubah sistem yang tanpa berita acara saat pengambilan barang agunan.
"Itu kekeliruan kalian, kenapa kalian biarkan ambil tanpa berita acara?. Ini karena kalian gak di penjara. Suka suka kalian aja membuka sampai sore. Kok suka suka kalian barang orang. Itu di rubah sistemnya," tegas As'ad.
Masih dalam sidang, ketika ditanya oleh Wili Erlangga, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan selaku Penasehat Hukum Afriady siapa yang bertanggungjawab mengenai agunan, ke empat saksi menjawab bahwa penanggungjawab agunan yakni bagian pengelola agunan.
Setelah mendengar jawaban dari ke empat saksi, Wili Erlangga, SH kembali memberi pertanyaan kepada saksi Anhar mengenai tentang peraturan direksi no 14 tahun 2020, bahwasanya yang bertanggung jawab memegang brankas agugan yakni pengelola agunan. Saksi Anhar mencetuskan kalau pengelola agunan itu berhalangan baru bisa diambil kuncinya pak. Aturan khusus untuk itu gak ada pak.
Nah ketika dipertegas oleh Wili Erlangga, apakah saksi ada melihat terdakwa Afriady memegang kunci brankas?, dengan nada pelan saksi menjawab tidak ada.
"Kalau saya tidak melihat Afriady memegang kunci berankas," ucap saksi Afriady.
Mengutip dakwaan JPU, Nur Ainun, SH.,SH bahwa Terdakwa Afriadydi angkat sebagai Kepala Cabang sejak tahun 2018 sampai tanggal 26 Juli 2021 dengan Tugas dan tanggung jawab selaku Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Syariah dan bertugas mengarahkan dan mengendalikan operasional unit kerja di bawah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengarahkan penyaluran seluruh produk perusahaan dan mengelola operasional sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku, merencanakan dan menetapkan strategi penjualan produk guna meningkatkan portofolio unit kerja di bawah koordinasinya serta memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Melaksanakan rangkaian proses pengelolaan Sales Professional meliputi seleksi, pembekalan, pelatihan, penempatan, coaching, monitoring, hingga evaluasi kinerja guna mencetak sales professional yang andal;
Memastikan penerapan standarisasi pelayanan dan standarisasi outlet yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan nasabah mendapatkan pelayanan yang terbaik sesuai dstandar etika perusahaan.
Merencanakan dan menjaga ketersedian modal kerja, kas, dan bank untuk mendukung operasional unit kerja dibawah koordinasinya, membina hubungan dangan berbagai instansi/lembaga/institusi/komunitasdi sekitar wilayah kelolaannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjualan produk perusahaan.
Mengarahkan penyusunan rencana kerja, program, kerja, inisiatif strategis dan rincian biaya (RKAP Tahunan);
Memonitoring dan mengevaluasi kinerja cabang dan seluruh outlet dibawah koordinasi untuk meningkatkan penjualan produk-produk dalam rangka capaian target.
Mengarahkan tindak lanjut hasil audit sesuai dengan kewenangannya guna mendukung efektivitas pengendalian internal, menjalankan fungsi pengendalian internal meliputi keuangan, operasional, dan hal lain sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku. Mengimplementasikan pengelolaan manajemen resiko di unit kerja,
memastikan tersedia dan berfungsinya sarana prasarana kerja guna mendukung pelaksanaan operasional.
Memastikan sistem keamanan berfungsi dengan baik guna mencegas/mengatasi timbilnya ancaman dan gangguan keamanan, memastikan terjaganya ketertiban dan kebersihan unit kerja guna menciptakan suasana pelayanan yang nyaman bagi nasabah. Tugas dan fungsi sebagai Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah diatur didalam Peraturan Direksi No. 14 Tahun 2020.
Sementara terdakwa Munawwarah, S.E merupakan sebagai Pengelola Agunan di PT. Pegadaian Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi dan bertugas melaksanakan penyimpanan barang jaminan emas perhiasan atau barang jaminan lainnya, dokumen kredit mikro, bisnis emas dan jasa lainnya secara teratur dan akurat sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku.
Melaksanakan serah terima barang jaminan dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen administrasi atau daftar rincian barang jaminan, mengeluarkan barang jaminan untuk keperluan perpanjangan pelunasan pemeriksaan atau keperluan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendokumentasikan mutasi penerimaan atau pengeluaran semua barang jaminan,
Memastikan keamanan serta kebersihan barang jaminan dan gudang penyimpanan guna menjaga barang jaminan dalam kondisi baik, aman dan terawat, menyusun laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugas pengelola agunan (Zar).
0 Komentar