Tebing Tinggi, GarisPolisi.Com - 2 pelaku pemerasan di tangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tingggi. Keduanya adalah D alias Dosi ( 43 ) warga Dusun VII bersama DN alias Dedi ( 32 ) warga Dusun II Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Kedua pria yang cuma mocok-mocok ini di laporkan saksi Sutrisno, ( 47 ) yang merupakan karyawan CV. Rafa Jaya Perkasa, Dusun IV Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai
Kronologi kejadiannya begini, persis pada Sabtu ( 11/03/ 2023 ) sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul warga Perbaungan sedang membangun Bokong Semar (penahan tanah pembangunan Proyek tol jalan tol ruas Tebing Tinggi - Indrapura) didatangi oleh pelaku.
Pelaku kemudian menyuruh Saksi Syahrul untuk menyetop pekerjaannya, kemudian saksi mengubungi saksi Parianto dan memberitahukan hal tersebut.
Kemudian saksi Parianto mendatangi pelaku dan menanyakan mengapa memberhentikan pekerjaan Pembangunan yang nota bene bagian dari proyek Jalan Tol tersebut, kemudian pelaku mengatakan ingin berjumpa dengan pelapor Sutrisno selaku koordinator lapangan.
Selanjutnya Saksi Sutrisno datang menemui pelaku, kemudian kedua pelaku meminta kepada Sutrisno uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan, namun saat itu Sutrisno mengatakan bahwa tidak ada uang kompensasi, dan pelaku saat itu mengatakan kepada saksi "kalau tidak ada uang kompensasi, stop ajalah."
Karena merasa tidak nyaman dan tidak ingin menambah masalah kemudian Sutrisno pun memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada kedua pelaku untuk uang kompensasi, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak di ganggu lagi.
Selanjutnya Sutrisno melaporkan kepada pimpinannya dan merasa tidak terima di peras oleh para pelaku dengan mengantongi surat kuasa dari CV Rafa Jaya Perkasa, selanjutnya saksi Sutrisno melapor ke Polres Tebing Tinggi dan meminta tindakan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Pasca menerima pelaporan, tepatnya pada Sabtu (11/3/ 2023) sekira pukul 15.15 WIB pihak Ke Polisian Polres Tebingtinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan kemudian barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya di persangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) dari KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. ( Sumber Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar