Tebing Tinggi, GarisPolisi.com -Seorang Buruh Harian Lepas berinitial S alias Hendro " terpegang " petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan akhirnya terpaksa nginap di sel tahanan.
Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Rabu ( 29 / 03 / 2023 ) petang dalam pers rilisnya di jelaskan pelaku tindak pidana narkotika tersebut, di ketahui sehari- hari sebagai Buruh Harian Lepas dan di amankan pada Selasa ( 28 / 03 / 2023 ) sekira pukul 16.00 wib di Jln.Karya Lk.IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Begini keterangannya, Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah menangkap satu orang laki-laki yang indentitasnya sudah diketahui sebelumnya yakni S alias Endro (45) warga Jl.Karya Lk.IV Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku di amankan tepatnya di sebuah gudang selain terduga yang kini sudah berstatus tersangka juga turut diamankan satu paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.07 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram. Uang tunai Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver, di atas lantai gudang di bawah seng bekas di dekat pelaku.Kesemuanya di jadikan barang bukti.Pelaku sudah mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber : Humas Polres Tebingtinggi)
0 Komentar