Medan, GarisPolisi.com - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kabel lampu jalan, diseputaran Jalan Binjai KM 7,5 Lingkungan I Kelurahan Cinta Dame Kecamatan Medan Helvetia pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 05.45 Wib.
Kedua pelaku diketahui bernama Kina Gee (38) warga Jalan Sunggal Gang Serai Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Sunggal dan Albina Tampubolon (36) warga Jalan Pengaeran Kecamatan Kuantan.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Ibrahim Sofi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Pelaku ditangkap saat memotong kabel kabel hasil curiannya yang hendak dijual kepada penadah.
"Kedua pelaku pasrah saat dilakukan penagkapan dan digelandang ke Mapolsek Helvetia," kata Kanit.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku didapati barang bukti 2 kabel lampu, 1tang potong, 1 obeng, 1 potong besi dan tas warna hitam dan saat diinterogasi, salah seorang pelaku Albina Tampubolon mengaku telah melakukan aksi pencurian dan membongkar rumah serta toko di Kota Medan sebanyak 15 kali.
"Sudah 15 kali dan saat ini berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia yang sedang melaksanakan patroli diseputaran Jalan Binjai KM 7,5 Medan," tandas Ibrahim Sofi.
(Misdi)
0 Komentar