Medan, GarisPolisi.com - Sidang dua terdakwa yakni Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa kurir narkotika seberat 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sempat menjadi perhatian pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi oknum TNI yakni Yalpin dan Rian yang juga ditangkap bersama dengan kedua terdakwa Syahril dan Yogi.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan itu, kedua saksi dari oknum TNI Sertu YT dan Pratu RH mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp2 juta perbungkus atau 1 kilogram.
"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp2 juta perorang," kata YT dalam Ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (15/3/2023).
Selain itu YT juga katakan bahwa yang kedua kalinya ini pada tanggal 4 Desember 2022 mereka berangkat ke kawasan Tanjungbalai, Asahan dengan mengendarai mobil Fortuner dan mereka berhubungan dengan si Zack.
"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga," ungkapnya.
Untuk akomodasi kata YT, mereka diberi Rp 2 juta.
"Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Lalu sampai di sana, si A mengarahkan ambil barang itu," katanya.
Tak hanya itu, YT juga mengungkapkan kalau mereka ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di doorsmer kawasan Galang Deli Serdang.
Kemudian personel polisi tersebut menyuruh oknum TNI itu agar melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama kemudian, kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa menghubungi YT menyanyakan keberadaannya.
Singkatnya, personel polisi dan kedua oknum itu menjumpai Syahril dan Yogi disalahsatu hotel Jalan Pemuda Medan. Disana mereka langsung diamankan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Kami dibawa ke Polda Sumut, baru tau berat barang itu di sana," kata saksi.
Dalam sidang itu RH menyebutkan kalau mobil fortuner yang digunakan merupakan mobil gadaian orang kepadanya.
"Itu mobil gadaian yang mulia," ujarnya.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi oknum TNI tersebut, terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kali membawa barang haram itu. Yang pertama kata Yogi berhasil dan diupah sebesar Rp80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur.
"Kedua ini kami tidak tau mau antar kemana, karena tunggu perintah dari Zack," jelasnya.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 atau subsider Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
0 Komentar