Tim Labfor melakukan olah TKP dengan menempatkan barang bukti sesuai sket TKP, pengamatan, pengambilan barang bukti serta reka ulang kondisi terakhir korban hingga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya Tim Kedokteran mengamati serta berdiskusi singkat dengan Tim Labfor terkait hasil pengamatan di TKP.
"Iya Tim kita melakukan olah TKP dari Labfor,Inafis Kedokteran, Penyidik Reskrimum serta kita juga undang pengacara almarhum Bripka AS yang ditemukan dugaan bunuh diri," sebut Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut pada Minggu (26/3/2023).
"Pengecekan kembali TKP sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs RZ Panca Putra Simanjuntak dikarenakan penanganan penyelidikan dilimpahkan Ditreskrimum sehingga penyidik perlu melihat kembali kondisi awal sehingga penyidik Polda Sumut mendapat gambaran jelas terkait TKP awal yang ditangani penyidik Polres Samosiar," tambah Hadi.
Untuk Tim Kedokteran Forensik akan menganalisis dengan hasil visum penyebab kematian Bripka AS.
"Tim Labfor juga telah melakukan penenelitian di TKP apakah ada petunjuk yang masih dapat dilakukan pemeriksan forensik seperti bercak darah, sisa brang bukti baik padat atau cairan.Tim juga melakukan pendalaman TKP terkait gambaran kejadian dan posisi korban dari awal sampai akhir ditemukan, serta melakukan perhitungan jarak antar benda dengan korban maupun derajat kemiringan medan dilokasi TKP," sebut Hadi.
Dalam hal ini Hadi menjelaskan, dari hasil pengecekkan kembali TKP, Tim Inafis Polda Sumut kembali menemukan satu orang saksi yang tinggal sekitar TKP menjelaskan, melihat sepeda motor Bripka AS sudah lebih kurang dua hari namun tidak ada orangnya, saksi juga tidak curiga karena perkiraan sepeda motor tersebut milik anak muda yang sedang berpacaran.
Sebelumnya diberitakan media Polda Sumut menarik kasus kematian Bripka Arfan Saragih, yang merupakan personel Satlantas Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan, yang sebelumnya keluarga korban keberatan dan meminta kepada Kapolda Sumut menyelidiki kembali, atas meninggalnya Brupka AS yang dinyatakan bunuh diri pada (6/2/20230 lalu.
Berdasarkan kejanggalan kematian Bripka AS, keluarga korban didampingi pengacaranya membuat laporan ke Mapolda Sumut dan perkara tersebut pada saat ini ditangani Polda Sumut.
"Pak Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan penasehat hukumnya, beliau mendengarkan apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," sebut Hadi pada Jum'at (24/3/2023) malam.
Lanjut Hadi, atas kasus tersebut Polda Sumut telah membentuk tim yang terdiri dari penyidik Reskrimsus, Reskrimum, Propam dan Inspektorat Polda Sumut.
"Pak Kapolda memastikan proses penganganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan Transparan dan terbuka," tegask Hadi.
Disisi lain Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, berdasarkan fakta otopsi peeriksaan luar dalam kedokteran forensik bahwa kematian Bripka AS meninggal dikarenakam bunuh diri dengan meminum cairan sianida.
Sebelumnya diketahui korban ditemukan dengan keadaan tak bernyawa di tebing curam di Dusun Simullop Desa Siogumg ogung Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, ditemukan rekan sesama profesi pada (6/2/2023) lalu, dan didekat mayat korban ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh, yang diduga kuat telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.
Selain itu juga tak jauh dari tubuh korban ditemukan satu tas hitam merk Asus warna hitam berisikan 19 BPKB dan 25 STNK.
Kapolres Samosir menguatkan adanya tindakan penggelapan yang sudah dimulai sejak 2018 dan dirinya membongkar praktek tersebut, sehingga diduga korban terlibat dan akhirnya ditemukan yang menjadi korban dalam penggelapan tersebut mencapai lebih 300 orang WP ( Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dipenda Bank Sumut.
(Red)
0 Komentar