Tebing Tinggi, GarisPolisi.com - Seorang pria berintial H alias Gondrong ( 43 ) warga Jalan Ir.H.Djuanda Lk.II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dapat tiket gratis nginap di hotel prodeo.
Pasalnya, Gondrong menjual shabu pada seorang petugas yang menyaru sebagai pembeli ( under cover buy.red ) pada Rabu ( 29 / 03 / 2023 ) sekira pukul 01.00 wib di sekitar kediamannya di kawasan Jalan Ir.H.Djuanda Lk.II Kota Tebing Tinggi.
Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Kamis ( 30 / 03 / 2023 ) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersebut.
Masih menurut Agus Arianto, tersangka Gondrong di bekuk petugas berdasarkan adanya informasi warga bahwa ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika dikawasan Jalan. Ir. H. Juanda tepatnya di pinggir jalan, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud.
Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi sekira pukul 01.00 wib, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud, seorang diri berada di pinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) dengan cara mendekati pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah enam puluh lima ribu rupiah dengan rincian satu lembar uang senilai lima puluh ribu rupiah, satu lembar uang senilai sepuluh ribu rupiah, dan satu lembar uang senilai lima ribu rupiah di temukan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Satu bungkus kotak rokok merk Club X warna putih yang berisikan enam bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di genggaman tangan sebelah kiri pelaku.
Petugas menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya. Setelah itu petugas membawa pelaku serta membawa seluruh barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sumber: Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar