Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi dan Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo usai giat gelar perkara.
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Usai menerima laporan dari anggota Kodim 0209/LB terkait akan adanya penangkapan pelaku narkoba, Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya bersama Team Opsnal terjun ke TKP untuk melakukan koordinasi tentang penangkapan.
Dari hasil koordinasi antara petugas TNI-Polri tersebut, diamankanlah 4 orang pria dewasa terduga pelaku narkoba di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Lingkungan Bangun , Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut.
"Ke-4 Pelaku adalah EP, MRN, IJ dan BS. Para pelaku berhasil diamankan pada 29 Maret 2023 yang lalu di area kabun sawit milik warga," Ucap Iptu Eko Sanjaya, Jumat (31/3/2023).
Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib di hari yang sama, sambung Eko, ke 4 pelaku diserahkan oleh personil Kodim 0209/LB ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Untuk pelaku berinisial EP dan MRN diserahkan bersama barang buktinya berupa 3 bungkus Plastik Klip sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu seberat 2,54 Gram netto, 1 bungkus Plastik Klip Sedang Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,96 Gram netto, 1 buah Plastik Klip Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,05Gram netto, 3 Bungkus Plastik Klip Kosong, 2 buah timbangan Elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662,000 (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah)," Imbuhnya.
Sedangkan untuk 2 pelaku lainnya yakni IJ dan BS, ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti. Namun IJ dan BS turut di amankan petugas karena saat itu berada di lokasi penangkapan.
Diterangkan Eko, pelaku berinisial EP merupakan residivis narkoba tahun 2012 sedangkan MRN juga merupakan residivis tahun 2017."Tadi kita juga sudah melakukan gelar perkara dan mengundang pengawas internal dan pihak Kodim diruang gelar Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan hasil kesimpulan bahwa terhadap pelaku inisial EP dan MRN sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan berkas perkara kirim ke JPU," terangnya.
Sedangkan terhadap inisial IJ dan BS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, namun saat dilakukan test urine terhadap IJ dan BS Positif mengandung zat Methamfetamina maka terhadap IJ dan BS akan diserahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan Asesment.
Terhadap kedua pelaku inisial EP dan MRN dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar