Pancurbatu, GarisPolisi.com - Cabang Kejakasaan Negeri Pancurbatu melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari sejumlah kasus dalam enam bulan terakhir.
Pemusnahan yang dihadiri Muspika plus tersebut berlangsung, Kamis (16/3/23) sekitar pukul 10.00 wib dihalaman Cabjari Pancurbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH. MH pada kesempatan tersebut menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus kejahatan diwilayah kerja Cabjari Pancurbatu. "Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari sejumlah kasus yang kita tangani selama enam bulan terakhir. Dan apa yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya efek jera bagi para pelaku tindak pidana kejahatan kedepan nya," ujar Iman.
"Saya juga berharap kedepannya angka atau jumlah kejahatan dapat menurun dari sebelumnya, dimana hal itu akan terlaksana bila solidarits dari pihak Polri, TNI serta pihak terkait dala hal ini berjalan dengan harmonis. Dan keharmonisan yang sudah terjalin selama ini akan kita lebih tingkat kan lagi," ungkap Kacabjari Pancurbatu tersebut
Hadir juga pada acara tersebut, Kapolsek Pancurbatu yang diwakili, Wakapolsek AKP B. Surbakti, Kapolsek Namorambe, Kompol Antonius Ginting, Kapolsek Kutalimbaru diwakili Iptu R. Ginting, Kapolsek Deli Tua diwakili Wakapolsek AKP B. Ginting, SH, Danramil-14 Pancurbatu Kapten H. Naingggolan serta sejumlah KUPT serta pihak Kec. Pancurbatu dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa, 29,26 gram narkotika jenis sabu, 27,79 gram nerkotika jenis daun ganja, 7 bilah senjata tajam, 2 unit mesin judi tembak ikan, 59 mesin judi jakpot, 525 koin jakpot, 4 lembar uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. "Untuk semua barang bukti tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 54 perkara di Cabjari Pancurbatu," sebut Amin mengakhiri. (Ali).
0 Komentar