Tebing Tinggi, GarisPolisi.Com - Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap komplotan penjarah asset terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi, Senin ( 20 / 03 / 2023) sekira pukul 17.00 wib, di berbagai tempat di Wilayah hukum Polres TebingTinggi.
Mengutip keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP.Agus Arianto, Rabu ( 22 / 03 / 2023 ) melalui pres releasenya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku terdiri enam orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dikatakannya, penangkapan berdasarkan adanya Laporan Polisi oleh pelapor Irham Muhammad (43) warga Jl. Ikhlas Lk. VI Kelurahan Bagelen Kecamatqn Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, dengan TKP di Jl. Yos Sudarso Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Terminal Bandar Kajum / diketahui pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 pukul 10.00 wib.
Ke enam tersangka masing-masing MSB alias Ipul (33) warga Jl. Bukit Tempurung Lk. II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. FAA alias Gaweng (28) warga Jl. Gunung Arjuna Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. S alias Brik (37) Jl. Martimbang II Lk. IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. BA alias Aceng (40) warga Dusun Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.BS alias Siwo (45) warga Jl. Bukit Tempurung Lk. I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, demikian penjelasan Kasi Humas.
Kronologis kejadiannya yang di uraikan saksi pelapor dalam pelaporannya di ketahui bahwa penjaga malam memberitahukan kepada pelapor ( sebagai Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi ) yang mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang – barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi dan oleh Kepala Dinas memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi (surat kuasa terlampir ), Dalam perkiraan sementara Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp. 90.698.000,- (sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ) yaitu berupa tiang listrik, seng, besi pagar dll ( daftar barang yang hilang terlampir ) dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna diproses hukum.
Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun jelas Kasi Humas.
(Sumber; Humas Polres Tebingtinggi)
0 Komentar