Mengutip sumber di Polres Tebing Tinggi, Pelaku kejadian pada Sabtu ( 18 /03 / 2023 ) sekira pukul 06.30 wib di kediaman korban Evi Novita terungkap pasca penangkapan terhadap seorang laki-laki berintial ZS alias Iwan ( 23 ) warga Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Seperti ini kronologinya, Persis pada kejadian, saksi Rohanida Marbun membangunkan korban Evi Novita (pelapor.red ) dan berkata “ buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada melihat “ kemudian saksi Rohanida berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuka apa ibu ada membukanya”.
Korbanpun menjawab ” tidak ada saya buka” kemudian korban berkata “ hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada” kemudian pelapor bersama saksi Rohanida turun ke lantai 1 dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka.
Pengakuan korban di hadapan petugas barang - barang yang ada dalamnya berupa uang tunai sebesar rp 16.000.000,-. Rantai emas putih besarta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram.
Di perkirakan total keseluruhan pergiasan korban senilai keseluruhanya senilai seratusan juta rupiah. Korban ( pelapor.red ) Evi Novita tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar rp 120.000.000,{seratus dua puluh jut rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke Polres setempat.
Masih menurut sumber, tepatnya pada Rabu ( 29 /03/ 2023 ) sekira pukul 16.30 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim W.Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait laporan dan tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan tim mengamankan seorang warga Batu Bara berinitial ZS als Iwan si sebuah rumah kost di kawasan Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain mengamankan ZS alias Iwan dari dalam kamar kostnya juga di temukan Handpone Redmi A1 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 869724061926528 dan Imei 2 : 869724061926536 beserta kotak , Uang tunai sebesar Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, Satu buah tas warna abu abu bertuliskan Jinping Bag , Satu Buah Panci warna hijau , Satu Set belender warna hijau , Satu buah celana panjang warna abu abu merk Blackman. Kemudian petugas membawa ZS berikut barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ZS di sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
( Sumber : Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar