Tanjungbalai, GarisPolisi.com - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan instansi terkait, untuk mengusut tuntas oknum - oknum yang bermain dalam masuknya kayu Alaban tanpa dokumen resmi (ilegal) ke Tanjungbalai dan Asahan.
Berdiam dirinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Asahan terhadap bebasnya masuk kayu Alaban yang diduga ilegal dari Daerah Riau ke Asahan dan Tanjungbalai selama bertahun-tahun, tanpa ada tindakan dari UPT Dinas Kehutanan Asahan, menguatkan dugaan ada praktek kongkalingkong antara mafia kayu Alaban dengan oknum-oknum di UPT Dinas Kehutanan Asahan.
Menanggapi hal itu Ketua LKLH Sumut Indra Mingka via Whatsapp, Minggu (26/3/2023) menyatakan jika dugaan itu benar UPT Dinas Kehutanan Asahan telah melanggar UU dan mengkangkangi janji sebagai aparat pemerintah.
" Untuk itu kami dari LKLH Sumut meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut dan Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Sumut mengusut tuntas dan menindak secara tegas UPT Dinas Kehutanan Asahan yang telah mencoreng nama baik Institusi tersebut," tegas Indra.
Lebih lanjut Indra menambahkan jika dugaan permainan antara Mafia Kayu Alaban dan UPT Dinas Kehutanan memang benar terjadi, perbuatan yang telah dilakukan UPT Dinas Kehutanan Asahan itu telah melanggar Supremasi hukum.
" Ditambah lagi masuknya kayu Alaban yang diduga Ilegal dari daerah Riau tersebut sudah bertahun tahun, jadi jelas bisa diduga memang ada kongkanglingkong antara Mafia Kayu Alaban dan oknum UPT Dinas Kehutanan Asahan, apalagi menurut kabar, fee yang diterima oleh oknum UPT Dinas Kehutanan Asahan cukup besar dari para mafia Kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan," tambah Indra.
" Jadi kami dari LKLH Sumut sangat berharap agar aparat penegak Hukum terutama dari Polda Sumut bertindak tegas dalam ptaktek - praktek ilegal yang dilakukan oleh para mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan, " harap Indra Mingka. (A75)
0 Komentar