Tebing Tinggi, GarisPolisi.com - Tersebutlah dua tersangka maling sp.motor masing-masing oknum berinitial MRS ( 34 ) warga Jalan Bahbolon LK VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan oknum MRA ( 22 ) warga Jalan Gatot Subroto Lk II Kel. Lubuk Baru Kec. Padang hulu, Kota Tebing Tinggi. Keduanya di ciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi disangkakan telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
Kronologinya begini, persisnya Kamis (09/03/2023) sekira pukul 05.00 wib anak pelapor, Rindu Putri Utami ( 30 ) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebing Tinggi memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan didepan rumah tidak ada.
Mendapat laporan sontak pelapor langsung melihat ke depan rumah dan ternyata sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya dia parkirkan didepan rumah dengan posisi tidak terkunci stang.
Lalu korban ( pelapor.red ) bertanya kepada tetangga apakah ada melihat sepeda motor Scoopy warna hitam Beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ. dan tetangga mengaku tidak ada yang melihat, dan menyadari sepeda motor telah hilang dicuri oleh orang lain yang tidak diketahui siapa pelakunya, akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Korban mengantongi Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023. Dihadapan petugas korban mengakui kehilangan satu unit sp. motor honda Scoopy warna hitam Beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ. ditaksir kerugiannya lebih dari lima juta rupiah.
Menurut sumber terpercaya di Polres Tebing Tinggi, setelah menerima laporan dan melakukan pencarian personil yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Reskrim Polres T.Tinggi dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu W.Simanjjutak berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin (27/3/.2023) sekira pukul 01.30 Wib, dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis (09/3/2023), bahkan keduanya juga mengaku melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Padang Hilir.
Saat ini kedua pelaku di inapkan di sel tahanan Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.
(Sumber :Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar