Binjai, GarisPolisi.com - Polsek Binjai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian gudang Balai P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) Sumatera II di Jalan Danau Tempe, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kedua pelaku yaitu W (38) dan DH (45) yang merupakan petugas Satpam gudang Balai P2P.
Kejadian ini bermula saat Kepala Balai P2P (Pelaksana Penyedia Perumahan) Sumatera II mencurigai bahwa banyak barang inventaris milik gudang yang hilang saat datang ke gudang tersebut, Selasa (21/2/2023) siang.
Kemudian Kepala Balai P2P menghubungi seluruh staff dan satpam yang bekerja di gudang tersebut.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan secara bersama-sama didapati bahwa telah hilang Baut Aksesoris Risha/Ruspin sebanyak 755 goni yang mana harga per goni Rp 3.049.000 dan 823 goni Plat Besi Aksesoris Risha/Ruspin dimana harga per goni nya Rp 1.595.000.
Karena tidak ada kerusakan di semua bagian gudang, Kepala Balai P2P kemudian menginterogasi empat orang Satpam yang bertugas di gudang tersebut. Kemudian didapati dua orang petugas Satpam yang mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut Balai P2P Sumatera II memberikan kuasa kepada Muslim Jaya (64) untuk melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Binjai Timur, Rabu (1/3/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 Wib tim mendapatkan informasi dari karyawan P2P bahwa seorang pelaku sudah diamankan di gudang karena pelaku merupakan sebagai Satpam dan bekerja di gudang P2P.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang beserta anggotanya menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku seorang laki-laki yang diduga pelaku dengan inisial W (38) dan dilakukan interograsi awal kemudian dianya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya yang juga bekerja sebagai Satpam gudang dengan inisial DH (45).
Dari informasi Pelaku W, Petugas langsung mengejar keberadaan DH, dan tim kemudian berhasil menangkap pelaku di kawasan Kelambir Lima, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Atas kejadian tersebut, Gudang P2P Sumatera II mengalami kerugian sebesar Rp 3.614.640.000 (tiga milyar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan terhadap kedua pelaku W dan DH dikenakan pasal 363 KUHPidana.(Zar).
0 Komentar