Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,34 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia dan 1 plastik asoy warna hitam.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya menangkap pelaku.
Awalnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sumber : Humas Polres Tebingtinggi)
0 Komentar