Hal ini sangat ironis apabila mengacu pada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Praktek ilegal tersebut diduga sudah bertahun tahun lamanya dilakukan para mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan.
Yakni dengan memasok kayu Alaban yang masuk dari Daerah Riau tanpa Surat surat dan Dokumen yang resmi dari UPT Dinas Kehutanan Asahan.
Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Asahan menimbulkan kecurigaan publik, bahwa oknum Dinas Kehutanan Asahan telah melakukan kesepakatan jahat dengan para Mafia kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan.
Untuk meluruskan hal tersebut kembali wartawan menkonfitmasi salah satu staf UPT Dinas Kehutanan Asahan Sigit via WhatsApp.
"Selamat sore pak sekali lagi kita mau konfirmasi terkait masuknya kayu Alaban dari daerah Riau ke Tanjungbalai dan Asahan diduga tanpa Surat dan Dokumen yang resmi tanpa ada tindakan dari pihak bapak mohon penjelasan pada kita," tulis wartawan media ini ke Sigit ke pesan Whatsappnya, Kamis, (9/3/2023) sekira pukul 17.04 Wib, namun hingga berita tayang tidak ada respon dari Sigit.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan Wahyudi.
Beberapa kali konfirmasi wartawan via WhatsApp terkait bebas masuknya kayu Alaban dari Riau ke Tanjungbalai yang diduga tanpa dokumen resmi dan lengkap, juga tidak digubris oleh Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan Wahyudi.
" Tanpa adanya penindakan kepada mafia Kayu Alaban yang ada di Tanjungbalai dan Asahan terkait dari masuknya kayu Alaban ilegal dari Riau ke Tanjungbalai tersebut, kami menduga ada oknum dari Dinas terkait bermain dalam kegiatan ini," ujar sumber yang tak mau namanya disebutkan.
" Untuk itu kita meminta kepada Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Menteri Kehutanan untuk dapat menindak lanjuti bebasnya kayu Alaban tanpa dokumen masuk ke Tanjungbalai dan Asahan dari daerah Riau karena hal twrsebut nyata nyata telah melanggat hukum," tutup sumber. (A75)
0 Komentar