Tersangkanya, BS alias Cepor (35 ) seorang pengangguran bersama rekannya YIIS alias Bogek (27 ) keduanya pengangguran dan beralamat sama di Jalan Damar Sari Gg Nangka Lk IV Kelurahan . Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dalam keterangannya di hadapan petugas saksi Sudaryono, ( 51 ) dan saksi Wagiyan ( 36 ) persis pada Sabtu.( 04 /3/ 2023 ).sekira pukul 23.00 wib saksi-saksi mendapat kabar dari mandor lapangan bahwa barang-barang di areal TPA Sampah Kota Tebing Tinggi telah hilang yaitu berupa : kabel-kabel elektronik, logo mesin excavator merek Komatsu PC 200, baterai N 100, kap atas kabin dan tiang listrik milik Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, kemudian dilakukan pengecekkan lapangan barang-barang tersebut benar telah hilang.
Dari perhitungan awal, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian sekira lima belas juta rupiah.
Tepatnya, Jumat. ( 17/3/2023 ) sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terkait tindak pidana Pencurian yang di laporkan. Tim berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama YIIS alias Bogek di kawasan Jalan Saga. Dari hasil pengembangan di temukan seorang pelaku.lainnya yakni BS alias Cepor di rumahnya di kawasan kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kemudian pelaku di jebloskan kedalam sel Mapolres Tebing Tinggi. Keduanya di jerat Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Petugas juga menyita empat buah mata kunci roda dan satu buah gagang kunci berbentuk "L" .(Sumber : Humas Polres Tebingtinggi)
0 Komentar