Delitua, GarisPolisi.com - Sahlan, (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid gang Amat Kelurahan Titi kuning Kecamatan Medan Johor dan pria berinisial Putra Darwin Sipahutar (40) warga Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan. Beringin Kabupaten Deli Serdang terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua.
Pasalnya, kedua pria tersebut diamankan unit reskrim Polsek Delitua di salah satu tempat yang berada di Jalan Purwo Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 23.30 wib.
Keduanya diamankan setelah Desyma Zahara Nasution (41) warga Jalan Purwo gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua membuat laporan yang tertuang di LP / B / 152 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DELI TUA / POLRESTABES MEDAN Tanggal 28 Februari 2023 lalu.
Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua Jumat (3/3/2023) sore menyebutkan, pada hari Selasa (28/2/2033) Sekira Pukul 15.00 Wib, petugas menerima laporan telah terjadi pencurian rumah.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH untuk melakukan Cek TKP dan Lidik Pelaku.
Lalu Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH langsung menuju ke TKP.
Setelah sampai ke TKP Team bertemu dengan korban dan langsung menanyakan alur kejadian.
Saat itulah korban menjelaskan keponakannya mengabari kepada dirinya kalau rumahnya yang berada di Jalan Purwo Gang Nusa Indah, Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, telah dimasuki oleh maling dengan cara membobol dinding ventilasi pintu belakang.
" Mendapat kabar itu, saya mendatangi rumah tersebut dan benar, rumah telah dimasuki oleh oaling, dan terlihat barang- barang telah nerserakan, setelah dicek, ternyata pelaku membawa TV 32 Inci Merk LG dan TV Merk Sharp 55 Inci, berkiut tabung gas 5 Kg," ucap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Usai melakukan lidik dan penyelidikan, petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.
Pada hari itu juga Selasa (28/2/23) Ipda Syawal Sitepu SH mengetahui, kalau salah seorang pelaku sedang berada di rumahnya.
Takut buruannya jauh, Team dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu SH SH, Langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan satu Terduga Pelaku pencurian.
Kemudian satu terduga pelaku pencurian tersebut diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama 1 ( satu ) orang temannya bernama PDS.
Mendapat pengakuan dari tersangka tersebut, kemudian team pangsung melakukan pengejaran terhadap PDS dan pada hari Rabu (1/3/23) sekira pukul 09.00 Wib, Team berhasil menangkap PDS di dekat rumah teman pelaku S dan kemudian team memboyong kedua pelaku Ke Mako Polsek Deli Tua.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit telivisi Merk SHARP warna hitam ukuran 54 Inch, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3394 TAI warna hitam ( alat yg digunakan), Uang tunai Rp.63.000 ( sisa hasil uang gadaian Tv yang di curi disita dari tangan S, Uang Rp. 40.000 ( sisa hasil uang gadaian Tv yang di curi Disita dari tangan PDS, Surat Bukti Gadai dari PT.GADAI SENYUM SUKACITA,1 ( satu ) unit HP pelaku merk Redmi ( yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan teman pelaku ).
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH yang dikonfirmasi melalui kanit Reskrimnya AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan kalau kedua pelaku telah dijebloskan kebalik jeruji besi tahanan mapolsek Delitua sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini. (Ali)
0 Komentar