Hal ini secara kasat mata dapat dibuktikan dengan terus masuknya kayu Alaban ilegal yang diduga tanpa dokumen resmi dari Riau ke Tanjungbalai dan Asahan.
Padahal harusnya UPT Dinas Kehutanan Asahan dibawah pimpinan Wahyudi yang mempunyai tugas mengawasi dan menertibkan serta menegakkan Undang-undang tentang kehutanan, seakan melakukan pembiaran terhadap masuknya kayu alaban yang diduga tanpa dokumen resmi tersebut.
Bahkan hal tersebut sudah Bertahun-tahun lamanya tanpa pernah ada tindakan dari UPT Dinas Kehutanan Asahan.
Untuk itu perlu rasanya kepada Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Menteri Kehutanan untuk langsung turun melakukan Sidak ke UPT Dinas Kehutanan Asahan.
Dan jika terbukti benar perbuatan yang telah dilakukan UPT Dinas Kehutanan Asahan telah melanggar sumpah dan janji dari seorang aparat pemerintah, dan UPT Dinas Kehutanan Asahan telah mencoreng dan mengotori nama baik sebuah Institusi Pemerintahan.
Untuk mencari titik terang permasalahan ini lagi-lagi wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi dua orang pegawai Dinas Kehutanan Asahan yakni Ompu Sumbu dan Silitonga, via Whatsapp, Rabu (22/3/23).
Namun sampai berita ini tayang Telepon dan Chat melalui Whatshap sama sekali tidak dijawab oleh kedua Pegawai Dinas Kehutanan Asahan tersebut.
Begitu juga dengan Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan Wahyudi, yang dikonfirmasi juga via WhatsApp terkait hal yang sama pada Rabu, (22/3/2023),sekira pukul 13.00 Wib.
Dan lagi lagi Wahyudi juga tidak memberikan jawaban. (A75)
0 Komentar