Medan, GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Faransiska Panggabean menuntut terdakwa Mohd Norizlan bin Izham 10 tahun penjara, Rabu (1/3/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fransiska dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mohd Norizlan bin Izham 10 tahun penjara denda Rp 800 juta," ucap Jaksa.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 waktu Malaysia terdakwa Mohd Norizlan bin Izham bersama-sama dengan saksi Eddi Noor Izham bin Zulkepar membeli narkotika jenis shabu dan pil dari Boy (Daftar Pencarian Orang) di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
Lalu 1 bungkus plastik yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1,79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih diduga narkotika dengan berat brutto 1.58 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1 12 gram disimpan di dalam sebuah tas ransel warna merah merek Marcello milik Eddi Noor Izham, Terdakwa dan Eddi Noor Izham gunakan di Medan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 terdakwa dan Eddi Noor Izham berangkat dari Malaysia menuju Medan dengan menggunakan Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan 02 123 dengan boarding Pass 2d atas nama terdakwa dan boarding Pass 24 atas nama saksi Eddi Noor Izham dengan tujuan Medan dan sekira pukul 16.00 Wib Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Q2 123 dari Malaysia yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi Eddi Noor Izham tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zar)
0 Komentar