MTP alias Ucok Setelah Diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2016 yang silam akhirnya kembali berususan dengan hukum, pasalnya pelaku inisial MTP alias Ucok (33), kembali tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi kepada wartawan saat di konfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, Kamis (6/4/2023).
Secara gamblang Roberto menerangkan, pelaku inisial MTP Alias Ucok merupakan warga Jln Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku juga merupakan seorang residivis tahun 2016 yang silam.
"Tersangka kita amankan pada hari senin 3 April 2023 sekira pukul 14.30 wib kemarin, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," Paparnya.
Berdasarkan Informasi tersebut, Team langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Gg Masjid, Jln Loba Sona.
Dari hasil penggeledahan di TKP terhadap tersangka MTP Alias Ucok, Team berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 bungkus rokok.
Setelah di introgasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya team langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap MTP Alias Ucok dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar