Tebing Tinggi, GarisPolisi.com - Berawal dari info warga, personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menciduk terduga RMSS ( 35 ) warga Jalan Toba Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu -Sabu.
Terduga di amankan petugas Pada Jumat ( 07 /4 / 2023 ) di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Jengki Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sekira pukul 23.00 wib.
Mengutip penjelasan sumber di Kepolisian Resort Kota Tebingtinggi, Diawali informasi dari masyatakat bahwa di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Jengki sering acap kali di temui pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu yang " di kibusi " warga adalah oknum RMSS.
Tidak menunggu waktu lama, petugas langsung menuju ke TKP seperti yang di informasikan,, sesampainya ditempat tersebut petugas melihat seorang laki laki yang sedang duduk seorang diri dibawah pohon cokelat.
Pada saat petugas datang dan menghampiri terduga, sontak petugas melihat laki laki tersebut membuang sesuatu benda dari genggaman tangan kanannya. Tak ayal petugaspun langsung mengamankan terduga pelaku yang akhirnya di ketahui indentitasnya.
Petugas pun melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang-barang yang dapat di jadikan barang bukti tindak pidana diseputaran TKP. Ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, satu helai tissu warna putih, satu.buah pipet , satu unit handphone Oppo warna hitam dan uang tunai delapan puluh ribu rupiah.Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut dan oknum RMSS mengaku dan menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang kini telah berstatus tersangka bakal terjerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sumber : Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar