Tebingtinggi, GarisPolisi.Com -Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Rabu( 12 / 04 / 2023 ) sekira pukul 01.00 wib, di Jalan Gunung Martimbang II Lk. IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Mengutip pres rilis Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, Jumat ( 14 / 04 / 2023 ) penangkapan terduga pelaku S alias Balak (41) warga Jalan Gunung Martimbang II Lk.IV Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah dan dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
Barang haram tersebut setelah di timbang ulang diketahui masing-masing paket dengan berat kotor (bruto) 3,79 gram dan berat bersih (Netto) 2,15 gram.
Selain itu petugas juga menyita satu buah plastik asoy warna hitam, satu buah sendok kecil aliminium, satu buah timbangan digital, satu buah botol kaleng bekas Redoxon, satu buah pipet plastik runcing, 25 buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam, terang AKP. Agus Arianto.Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ke kantor Sat Resrkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. pelaku dipersangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sumber Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar