Binjai, GarisPolisi.com - Polres Binjai berhasil menangkap pelaku pembacokan satu keluarga yang menewaskan satu orang di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Pelaku adalah AU (26), warga Jalan Ismail, Lingkungan Limau, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota binjai, yang merupakan keponakan korban tewas Rosda Situmeang (43).
Selain menghabisi Tantenya, pelaku juga melakukan pembacokan kepada kedua anak korban yang merupakan sepupunya yaitu Oskar Simbolon (19) dan Evi Kristin Simbolon (16)
Oskar mengalami luka bacok pada bagian lengan tangan sebelah kiri dan sebelah kanan serta bagian kaki kanan. Sedangkan Evi mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan lengan tangan kiri.
Pelaku di tangkap saat berada di kawasan Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, setelah beberapa jam melakukan aksinya.
Sebelum kejadian, Pelaku sempat nongkrong di warung kopi disamping rumah korban, kemudian pelaku kembali ke rumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap.
Setelah sampai di rumah, pelaku mengambil air minum diruang tamu dan kemudian pelaku masuk kekamar dan melihat Oskar sedang tidur, dan pelaku berbaring disamping Oskar.
Pelaku yang tidak bisa tidur memikirkan kelakuan tantenya selama 15 menit dan tiba tiba pelaku berpikir dan mengambil pisau di dapur.
Pelaku kemudian mendatangi kamar korban dan melihat Rosda tidur dalam keadaan telentang sedangkan Evi anaknya tidur disebelah kiri ibunya.
Kemudian pelaku berdiri di dekat leher sebelah kanan korban dan langsung menusukan pisau yang sudah disiapkan pelaku ke leher korban Rosda dengan kedua tangannya lalu korban terbangun dan berusaha berontak sehingga anaknya Evi juga terbangun.
Kemudian pelaku kabur ke dapur untuk mengambil parang dibawah kompor gas, dan kembali ke kamar kemudian kembali membacok korban hingga Rosda tersungkur ke lantai dan kemudian kembali membacok anaknya Evi.
Evi kemudian berlari kekamar abangnya Oskar dan kemudian pelaku mengejar ke kamar Oskar lalu melakukan pembacokan. Setelah melakukan pembacokan pelaku meninggalkan rumah korban.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran cemburu dengan korban yang merupakan tantenya karena korban diduga ada main hati dengan pekerjanya, Senin (17/04/2023)"Pelaku menaruh hati dengan tantenya sendiri. Dibakar rasa cemburu, sehingga timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ucap Kapolres.
Petugas berhasil menyita barang bukti dua senjata tajam jenis pisau dan golok serta baju korban yang masih berlumuran darah.
Atas kejadian tersebut, Tersangka dijerat dengan pasal 340 sub 338 dan pasal 352 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Ngga)
0 Komentar