Berdasarkan data yang disampaikan sumber Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Hutan Sumatera Utara, menyebutkan diduga terjadi penyalahgunaan dana APBN atas program reboisasi hutan manggrove oleh orang- orang yang kebal hukum. Bahwa terkait dengan SK Menteri LHK RI Nomor: 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp406.177.500.000.
Dengan rincian untuk rehabilitasi penanaman Mangrove sebesar Rp391.500.000.000 dengan luas areal tanam 15.000 Ha yang tersebar diseluruh Indonesia diantaranya di provinsi Sumatera Utara. Terdiri dari Kepala BPDASHL bersama Kadis Kehutanan Provsu serta UPTD selaku penanggung jawab wilayah. Diantaranya areal penanaman Mangrove yang berada di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, dan Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Bahwa program penanaman Mangrove telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri, yang diduga melibatkan pihak PBDASHL, Dishutsu, UPTD selaku pemangku penanggung jawab wilayah dan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH). Indikasi menyebutkan tanaman tumpang tindih disatu lokasi antara KTH yang lain termasuk KTH yang disahkan Kepala BPDASHL Wampu Sei Ular.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Nelayan Indah kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 ha dengan Khazanah Mangrove seluas 48 ha. Bahwa diduga tidak dilakukan penanaman Mangrove alias fiktif hal ini membuat masyarakat kecewa, karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan.
Berdasarkan data masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Hutan Sumatera Utara tentang dugaan penyalahgunaan dana APBN atas program Reboisasi Hutan Mangrove Nomor 09/KM-LP/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022. Sesuai SK Menteri LHK RI nomor : SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020,
Sejumlah masyarakat di kota Medan, dan Langkat mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut dan membuka kembali kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Bahwa pernyataan sumber sebelum seperti yang pernah dilaporkan sumber A. Fauzi ke Polres Langkat pada tahun 2022 seharusnya sudah dapat dijadikan pintu masuk untuk mendalami indikasi tersebut.
Bahwa terdapat areal tanam yang diduga tumpang tindih di satu lokasi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan KTH lainnya, termasuk KTH yang telah di sahkan oleh Kepala BPDAS HL Wampu Sei Ular seperti yang terjadi Kelurahan Nelayan Indah Kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 Ha dengan KTH Khazanah Mangrove seluas 48 Ha. Bahwa areal tanam serta RAB maupun Peta Lokasi Tanam yang diajukan para KTH ke BPDAS HL Wampu Sei Ular diduga tidak sesuai karena tidak adanya areal yang mau ditanami. Serta diduga terjadi tumpang tindih dilakukan secara terencana.
Lokasi tanam di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu dan Kabupaten Langkat. Oknum Kepala Desa Alur Cepedak Ridho Ginting mengatakan tidak ada sosialisasi dan plang atas program Penanaman Magrove. Anehnya, sejumlah KTH mengajukan luas areal tanam yang disahkan 671 Ha. Sedangkan luas desa tersebut saja hanya 410 Ha. Berikut luas para KTH diantaranya KTH Maju Pelawi seluas 76 dan 200 Ha. KTH Sepakat Berkarya seluas 200 Ha dan KTH Tunas Baru seluas 195 Ha.
Sesuai SK 353 dijelaskan bahwa untuk biaya penanaman sebesar Rp391.500.000.000. Areal Tanam se Indonesia 15.000 Ha dan biaya penanaman sebesar Rp26.100.000 per Ha. Bahwa penanaman pohon Mangrove diareal dimaksud diduga tumpang tindih disatu lokasi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) diantaranya terjadi di Kelurahan Nelayan Kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 Ha dengan KTH Khazanah Manggrove seluas 48 Ha.
Keanehan lain juga terjadi di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Kemudian terdapat bibit Mangrove yang mati akibat terendam air. KTH pimpinan Marwan Lubis dan kawan- kawan di Kelurahan Belawan terdapat beberapa lokasi yang tidak ditanami salah satunya di Paluh Sanai, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 305 Ha, Kelompok Koperasi Wahana Hijau yang dipimpin M. Naser seorang mantan Kepala Desa Pangkalan Siata. Alokasi biaya penanaman sebesar Rp26.100.000 per Ha, namun anehnya dana tersebut diduga diserahkan Rp10 sampai Rp11 juta saja setiap Ha.
Artinya program Reboisasi Mangrove diduga dijadikan azas manfaat untuk memperkaya dri secara bersama- sama. Berikut nama KTH yang merealisasikan kegiatan penanaman sebesar Rp26.100.000. Namun tidak sesuai dengan fisik dilapangan sehingga berpotensi terjadinya manipulasi dan kerugian uang negara antara lain Pokdakan Maju Bersama, Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan seluas 50 Ha sebesar Rp1.305.000.000.
Kelompok Khazanah Mangrove, Kampung Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan seluas 45 Ha sebesar Rp1.252.800.000. Kelompok Marwan Lubis, Kelurahan Belawan Kota Medan. Serta ada kelompok yang tidak diketahui jumlah penerimaan Pagu dan namanya, sehingg mirip siluman.
Sepakat Berkarya, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat seluas 200 Ha sebesar Rp5.220.000.000. Tunas Baru, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 195 Ha sebesar Rp5.089.500.000. Maju Pelawi, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu seluas 200 Ha sebesar Rp5.220.000.000. Sejahtera Hijau, Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 114 Ha sebesar Rp2.975.400.000.
Peduli Pesisir, Kelurahan Beras Basah/ Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 204 Ha sebesar Rp5.324.400.000. Bersatu, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Langkat seluas 92,87 Ha sebesar Rp2.423.907.000. Koperasi Wahana Hijau, Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 305 Ha sebesar Rp7.960.500.000.
Terkait kasus tersebut Pihak Kepolisian Langkat sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Tugas/124/II/RES.5.6/2022/Reskrim dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2022, ditandatangani AKP Muhammad Said Husen. Adapun yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah KTH yakni Polres Langkat telah memanggil Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, untuk dimintai keterangan, tanggal 18 April 2022 atas laporan pengaduan Masyarakat Cinta Keadilan, tanggal 17 Januari 2022 an. A. Fauzi.
Polres Langkat telah memanggil Solihin, Desa Pintu Air, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, untuk dimintai keterangan, atas laporan tanggal 17 Januari 2022 an. A. Fauzi. Polres Langkat telah memanggil Hendra, Lorong Ali, Dusun 4, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat untuk dimintai keterangan, atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022.
Polres Langkat telah memanggil Ka. UPT KPH Wilayah I Stabat, untuk dimintai keterangan, atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022. Polres Langkat telah memanggil Kadis Kehutanan TK I Prov. Sumut atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022. Polres Langkat telah memanggil Yenti SIM alias AYEN, Jln Pahlawan No. 58 Desa Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, untuk dimintai keterangan atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022. Polres Langkat telah memanggil Yenti SIM alias AYEN untuk dimintai keterangan atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022.
Diduga terjadi korupsi yang dilakukan berjamaah dengan melibatkan sejumlah oknum. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDASHL Wampu Sei Ular agar ikut mendesak penyidik untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proram reboisasi kawasan hutan Mangrove yang diduga melibatkan KTH.
Pihak penyidik sudah selayaknya memanggil kembali saudara A. Fauzi selaku pihak yang memberikan laporan pengaduan ke Polres Langkat. Karena laporan tersebut belum menunjukan titik terang. Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut sebaiknya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini dilakukan guna melakukan penegakan Supremasi Hukum atas indikasi kerugian keuangan negara terhadap program penanaman bibit mangrove. Hingga berita ini dilansir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pelaksana dari KHT serta pihak yang di konfirmasi secara tertulis nomor belum memberikan jawaban.
Padahal sudah begitu banyak kelompok masyarakat yang melaporkan tentang penyalahgunaan Dana APBN terkait penanaman Mangrove serta perambahan kawasan hutan yang telah beralih fungsi.
Baik menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambakan udang dan ikan serta peruntukan yang lainnya yang terjadi di Kab. Langkat kepada Institusi yang terkait, salah satunya kelompok yang melaporkan adalah Kelompok Masyarakat Cinta Keadilan Kejujuran Dan Kepastian Sejak Bulan Januari 2022 akan tetapi hingga saat ini tidak ada tindakan hukum kepda pelakunya.
Malah ada seorang pengusaha bernama Albert Khang, yang menguasai lahan Ratusan Hektar di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, Langkat dengan menggunakan Sertifikat Bodong serta surat-surat lainnya dimana dengan jelas Sertifikat serta surat-surat lainnya tersebut berada di Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang. Langkat, akan tetapi menanam sawitnya di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Tidak berhenti disitu pengusaha tersebut juga telah pula menjual sebagian lahan sawitnya seluas ± 86 Ha kepada pihak lain, dan hingga saat ini pengusaha tersebut masih belum tersentuh hukum walaupun sudah banyak yang melaporkan.
Dimana tanah Negara bisa diperjual belikannya. Dengan tidak adanya tindakan yang berarti dari penegak hukum di Kab. Langkat, maka Kelompok Masyarakat Cinta Keadilan, Kejujuran dan Kepastian (MCK) membuat laporan kekantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 9 September 2022 dan terus menyusul dengan surat-surat tertanggal 30 November 2022 serta tanggal 9 Januari 2023.
Akan tetapi sayangnya hingga kini belum ada tindakan yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan alasan bukti yang masih kurang sehingga para Pelapor belum juga mendapatkan perkembangan atas kasus yang dilaporkannya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Alof Sianturi yang merupakan Kasi Upaya Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejatisu selalu mengatakan kasus nya masih diproses di bagian Intelejen.
“ Silahkan saja Bapak datang ke bagian Intelejen," ucapnya, tanpa memberi tahu siapa yang harus dijumpai atau memberitahu nomor yang bisa di hubungi di bagian Intelejen.
Akan tetapi pada tanggal 16 Maret 2023 Tim MCK mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjumpai yang ada dibagian Intelejen, setelah melapor dan menunggu ± 40 menit, Tim didatangi oleh seorang wanita bernama Priska sembari mengatakan bahwa Tim MCK tidak bisa berjumpa dengan orang Intelejen dikarenakan lagi sibuk membahas satu kasus.
Hingga kini baik surat maupun kontak baik hp/wa kepada pelapor (MCK Sumut) tidak ada sama sekali dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Red).
0 Komentar