Tebing Tinggi, Garis Polisi.com - RK alias Oloy ( 26 ) dan ESL alias Edi ( 27 ) keduanya warga Dusun.I Tambak Rejo Desa. Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang tepatnya pada Sabtu ( 8/4/2023 ) di tangkap Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir - Polres Tebingtinggi diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Mengutip keterangan sumber, modus operandi kedua pelaku ini dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara membuka paksa dan merusak gembok pagar rumah korban yang beralamat di Jalan Namad Damanik Kelurahan Tebingtinggi.
Aksi pencurian dilakukan keduanya sekira 27 Maret 2023 Pukul 03.00 Wib dan berhasil memboyong dua unit sepeda motor Merk Honda Vario BK 2676 NAS dan sepeda motor merk Yamaha RX-K BK 2120 GG. Di taksir nilainya puluhan juta rupiah.
Masih menurut sumber, korbannya adalah Wiwik ( 38 ) IRT warga Jalan Namad Damanik Lk.VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dalam Laporan Polisi LP / 05 / III / 2023 / TT. Hilir Tgl 30 Maret 2023. mengaku mengalami kerugian senilai tiga puluh lima juta rupiah.
Kesua tersangka di tangkap di tempat terpisah tersangka RKAlias Oloy di amankan di Teluk Mengkudu - Serdang Bedagai sedangkan tersangka ESL.alias EDI di Dusun.I Tambak Rejo Desa. Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya saat ini di tahan di tahanan Polsek Padang Hilir. Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUH Pidana, sementara barng buk yang diamankan satu buah topi dan satu lembar baju biru yg digunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di CCTV.
( Sumber : Humas Polres Tebingtinggi )
0 Komentar