Kasus Dugaan Penggelapan SK Guru Honorer SD 112270 Hasang, Memasuki Babak Baru., Polres Lab Batu Terima Laporan Korban

Roslina Naipospos S.Pd beserta suami dan Ketua LSM PENJARA PN Muhammad Yusup Harahap saat membuat laporan polisi di Polres Labuhan Batu.


Editor : MJ.Sitorus 

Labura GarisPolisi.com - Mahalnya Keadilan di negeri yang katanya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, keadilan itu tak dirasakan oleh Roslina Naipospos, warga Desa Hasang, Kecamatan  Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Bagaimana tidak haru kita mendengar ceritanya, Roslina Naipospos,SPd  (34 ) hanyalah seorang guru honorer komite tingkat Sekolah  Dasar di SDN 112270 Hàsang.

Mengabdi selama 12 tahun menjadi tenaga honorer yang hanya  menerima gaji tidak seberapa. Namun harus rela menunggu  tiga bulan baru gajian. Itu pun tergantung dana Bos turun dari pemerintah.

Roslina kini tengah berjuang menuntut keadilan, atas perlakuan semena mena oknum Kepala Sekolah dan Ketua Komite sekolah itu.

Pasalnya, pada tahun 2021 SK mengajarnya yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara yang di tanda tangani Sekertaris  Dinas Pendidikan Labura, Mujiono,  tidak diberikan oleh Kepala sekolah SD 112270 Idawaty, SPd,MSi dan Ketua Komite  Dedi Sitorus Pane.

Atas perlakuan tersebut Roslina Naipospos,SPd, hilir mudik mempertanyakan hal itu ke Dinas Pendidikan Labura dan ke pihak sekolah, yang berahir tidak diperbolehkan dia mengajar dikelas tanpa surat pemberhentian dari pihak sekolah.

Dengan tidak diberikan SK tersebut, Roslina Naipospos tidak lagi mengajar dan terhapuslah nama beliau di data Bos sehingga tidak mendapat pengalaman kerja.

Merasa dipermainkan dan mendapat perlakuan tidak adil, kemudian Roslina menggandeng salah satu pegiat sosial di Labura lewat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA-PN ) dan mengadukan lewat dumas (Pengaduan Masyarakat) ke polres Labuhan Batu dengan suratnya nomor: 14/DPC/LSM PENJARA-PN/XI/2022 Tanggal 21 Nopember 2022.

Menurut ketua LSM PENJARA -PN Muhammad Yusup Harahap melalui Sekertarisnya  Parmono saat dikonfirmasi, Kamis, (11/52023), membenarkan pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke polres Labuhan Batu, namun proses dumas sendiri menyita waktu hingga enam bulan.

" Kami dari LSM PENJARA PN telah melayangkan surat dumas pada bulan Nopember tahun lalu, dan baru bulan Mei tahun ini pihak polres setelah gelar perkara menyarankan korban untuk membuat laporan kepolisian di Polres." Jelas Parmono.

Ketika disinggung terkait lambannya pelayanan Polres Labuhan Batu Parmono merasa kecewa, sebab untuk satu kasus dumas harus memakan waktu Enam bulan.

"Kalau cerita kecewa ya pastilah kecewa, tinggal lagi kami juga menyadari tugas dan jadwal kepolisian begitu padat. Dan kami juga terus instens berkomunikasi dengan kepolisian serta mendapat SP2HP." Tambah Parmono.

Sementara itu, Roslina Naipospos saat dikonfirmasi dikediamannya, Rabu (10/5/2023)'membenarkan dirinya telah membuat laporan polisi kemaren rabu 10/5/2023. Sttpl/603/V/2023/SPKT/Polres Labuhan Batu/Polda Sumatra Utara dengan Laporan dugaan penggelapan sesuai undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang  KUHP pasal 372.

"Benar bang, saya kemaren ke Mapolres Lubuhan Batu untuk mengadukan masalah ini dan di terima di SPK, Kalau tentang laporan melalui dumas, sebelumnya saya dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh Polres Labuhan Batu,  kemudian saya disarankan untuk membuat laporan polisi secara pribadi." Tegas Roslina kepada awak media.




Posting Komentar

0 Komentar