TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com - Seorang pria yang sempat dinyatakan kabur saat diincar petugas usai melakukan jambret bersama rekannya di Jalan Darat akhirnya tertangkap aparat Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi pada Kamis (28/9/2023) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bakti Gang Karya Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis sore (28/9/2023), menurutnya para personel mendengar informasi bahwa lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RF alias Rio (20) warga sekitar lokasi penangkapan telah kembali dari persembunyiannya.
"Sebelumnya Polisi telah menangkap A alias Opung (25) usai merampok seorang IRT bernama Almaya Indrawati (61) warga Jalan Ahmad Bilal Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, korban dirampok di Jalan Darat sebelah TK Pembina usai berbelanja di pasar," tutur Kasi Humas.
Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (9/9) sekira pukul 07.30 WIB, korban selaku pelapor setelah selesai berbelanja dari pasar menuju ke rumah berjalan kaki, lalu tepatnya di Jalan Darat samping TK Pembina dari arah berlawanan melintas sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki tidak diketahui identitas langsung mengambil dompet yang digenggam tangan sebelah kirinya.
"Dompet tersebut berisikan KTP dan uang tunai sebesar Rp 1.385.000, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong 'ada rampok' namun tidak ada orang di sekitar TKP, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/IX/2023/ POLSEK PADANG HILIR POLRES TEBING TINGGI, Tanggal 21 September 2023," beber Kasi Humas.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi bersama Aipda Bastian Sinaga, Aipda A Manurung, Aipda P Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Hamzah mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang dilaporkan korban telah diketahui keberadaannya.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap A alias Opung warga Jalan KF Tandean Bandar Utama, Jumat (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pandan Tambangan, dari keterangannya Opung mengaku perampokan tersebut dilakukan bersama seorang temannya RF alias Rio yang beralamat di Jalan Bakti," ucap AKP Agus Arianto.
Berbekal dari pengakuan Opung, petugas mengejar rekannya di beberapa tempat namun sudah terlebih dahulu melarikan diri pada saat itu. Selang beberapa hari kemudian jajaran Polsek Padang Hilir berhasil menangkap pelaku tersebut yang sempat buron.
"Pelaku lalu dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasi Humas.
(Sumber : Humas Polres T.Tinggi)
0 Komentar