"Seluruh pegawai wajib menjalankan Pakta Integritas sesuai dengan 6 Area Perubahan Zona Integritas meliputi area 1- Manajemen Perubahan, area 2- Pelaksanaan Tata Laksana, area 3- Penataan Sistem Manajemen SDM, area 4- Penguatan Akuntabilitas Kinerja, area 5- Penguatan Pengawaan," papar Mayhardy.
Selanjutnya, imbuh Kajari, area 6- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Jika 5 area sudah diterapkan dengan baik maka untuk menuju ke penguatan kualitas pelayanan publik akan tercapai.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sergai memberikan piagam kepada Fikri Adiyasa Rosidin, SH dan Agie Wicita Rini, S.Kom selaku pegawai teladan dan Sri Wahyuni selaku PPNPN teladan. Kemudian, penyematan ban agen perubahan, pemasangan selempang duta pelayanan dan duta sosial media pembangunan zona integritas, dan pemberian pin pembangunan zona integritas diberikan oleh Kajari Sergai kepada Fikri Adiyasa Rosidin, SH., dan Agie Wicita Rini, S.Kom selaku agen perubahan, Eka Putri selaku duta pelayanan, dan Bella Namira, SH selaku duta sosial media.
Apel integritas ini merupakan wujud komitmen Kejari Sergai untuk mewujudkan WBK-WBBM. Dengan penerapan Tri Krama Adhyaksa dan 6 Area Perubahan Zona Integritas, diharapkan Kejari Sergai dapat menjadi instansi yang bersih dari korupsi dan melayani masyarakat dengan baik
(Zulpan)
0 Komentar