Tersangka MA (25) dan barang bukti. |
Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap seorang supir di pinggir jalan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/1/2024) siang, di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Pelaku berinisial MA (25), seorang supir, warga Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," kata Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial D di daerah Sibuluan," terang Kasat Narkoba.
Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku D berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, personel Sat Resnarkoba membawa MA beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar