Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Lampung

BANDARLAMPUNG|GarisPolisi.com - Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Intizam, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (12/02/2024). 

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjelaskan bahwa saat ini penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil sudah berkembang pesat, sehingga perlu penguatan penyelenggaraan administrasi kependudukan secara bertahap, yang terukur, terstruktur sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan global. 

Oleh karena itu pemerintah terus melakukan percepatan transformasi digital dengan mengedepankan aspek keamanan siber dan keamanan informasi. 

Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan transformasi digital untuk mendukung pelayanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam konteks SPBE yang berbasis pada data kependudukan, kedepan masyarakat hanya memerlukan satu akun yaitu Nomor Identitas Kependuduk (NIK) dalam e-services saat bertransaksi untuk berbagai kepentingan. 

Untuk mempercepat terwujudnya kondisi tersebut, maka perlu didorong langkah-langkah konsolidasi, inovasi dan kolaborasi strategis Dukcapil dengan tujuan menjadikan data kependudukan sebagai core dari Satu Data Indonesia. 

Konsolidasi yang dilakukan oleh Dukcapil Pusat bersama Dukcapil Daerah, saat ini tidak hanya berlari tetapi telah melompat jauh melalui inovasi-inovasi pelayanannya, sehingga Dukcapil memperoleh puluhan penghargaan, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Kondisi tersebut membangun image yang bagus, menumbuhkan citra dan kepercayaan kepada pemerintah serta meningkatkan kepuasan masyarakat. 

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tentu saja tidak bisa lepas dari keterlibatan berbagai pihak. Diperlukan dukungan dan sinergi seluruh sektor terkait agar dapat terciptanya tertib administrasi kependudukan. 

"Kita selaku ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, juga hendaknya dapat berperan aktif dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan," ujar Gubernur.

Dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, demi terciptanya data kependudukan yang valid. 

Selanjutnya dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mendorong dan memantau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Disdukcapil. Untuk itu, Gubernur meminta agar segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 

1. Menuntaskan target perekaman KTP-el, melalui perekaman jemput bola; 

2. Melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah; 

3. Entry NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el. 

4. Pendataan penduduk terlantar untuk kaum marginal atau miskin ekstrim, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil dan transgender. 

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

"Terkait dengan Identitas Kependudukan Digital, saya himbau kepada seluruh ASN agar mengajak keluarga dan seluruh warga sekitarnya agar segera melakukan aktivasi IKD, baik ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota maupun Provinsi," ujar Gubernur.

Hal ini penting demi terjaminnya keamanan dokumen masyarakat dan juga dapat dipergunakan dalam membuka data layanan administrasi kesehatan, keuangan, kepegawaian dan sebagainya.


(Irwan)

Posting Komentar

0 Komentar