Dalam kegiatan GKN tersebut, polisi berhasil menangkap lima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Hendrik (53), Candra (30), Reza (35), Reinaldi (27), dan Erwin (45). Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 plastik klip berisi shabu, dua unit timbangan digital, satu buah pipet ujung runcing, satu unit ponsel, dan uang sejumlah Rp. 145.000,- yang diduga hasil penjualan shabu.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka Hendrik, Candra, dan Reza merupakan bagian dari kelompok jaringan pengedar narkoba di lokasi tersebut. Sementara itu, tersangka Reinaldi dan Erwin ditangkap saat penggrebekan dan hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan shabu.
"Saat ini, kelima tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
"Kegiatan GKN ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba," tambahnya.
(San)
0 Komentar