SERGAI|GarisPolisi.com - Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua orang kakak beradik yang merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Kedua tersangka berinisial S alias Lepes (43) dan JL alias Iyem (39) yang merupakan warga Desa Dolok Masango dan Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 5,11 gram.
Kapolsek Kotarih Iptu Marnaek Ritonga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian.
Pada Kamis (27/3/2024), tim Polsek Kotarih yang dipimpin Wakapolsek Ipda Brimen melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat di Dusun II Desa Huta Durian, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial S alias Lepes tiba-tiba membuang bungkusan plastik klip transparan.
"Melihat gelagat yang mencurigakan, tim langsung mengamankan pria tersebut, dan diminta mengambil kembali bungkusan plastik yang dibuangnya. Ternyata, bungkusan plastik tersebut berisi kristal putih diduga sabu," terang Edward, Sabtu (30/3/2024).
Dari hasil interogasi, Lepes mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari adiknya berinisial JL alias Iyem. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di kediaman orang tuanya di Desa Huta Durian.
Didampingi Kepala Desa Huta Durian M Surya Budi Sipayung, tim melakukan penggeledahan di kamar JL. Dari dalam kamar, ditemukan 5 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kotarih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," jelas Edward.
Penangkapan kakak beradik pengedar sabu ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Zulpan)
0 Komentar