Marhalim Tumanggor, Ketua BPD Desa Manduamas Baru. |
Penulis : Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com - Marhalim Tumanggor, Ketua BPD Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, membantah keras pernyataan akun Facebook (FB) Amalaedo Tumori di grup FB Tapteng Bersatu Untuk Perubahan (TBUP).
"Pernyataan akun Amalaedo Tumori di grup TBUP tidak benar alias hoax," tegas Marhalim kepada wartawan di Rambin Desa Manduamas Baru, Selasa (26/3/2024).
Marhalim menjelaskan, akun tersebut menuduh BPD dan Kepala Desa Manduamas Baru melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan akun tersebut. Kami tidak kenal siapa akun Amalaedo Tumori ini," kata Marhalim.
Ia menambahkan, pernyataan akun tersebut telah meresahkan masyarakat dan aparat desa Manduamas Baru.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki akun tersebut dan menindak tegas jika terbukti menyebarkan hoax," ujar Marhalim.
Pada tanggal 14 Maret 2024, akun Facebook Amalaedo Tumori memposting pernyataan di grup TBUP yang menuduh BPD dan Kepala Desa Manduamas Baru melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Postingan tersebut kemudian viral dan mendapat banyak komentar dari netizen.
Postingan hoax akun Amalaedo Tumori telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Manduamas Baru.
Masyarakat merasa dirugikan dengan pernyataan akun tersebut yang tidak berdasar.
Aparat desa Manduamas Baru juga merasa dirugikan dengan pernyataan akun tersebut yang mencemarkan nama baik mereka.
" Untuk itu BPD dan aparat Desa Manduamas Baru meminta kepada pihak Polsek Manduamas khususnya Bhabinkamtibmas untuk segera mengusut kasus ini, karena telah meresahkan masyarakat," ujar Marhalim Tumanggor.
Marhalim berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas akun tersebut dan memberikan klarifikasi kepada publik.
"BPD dan aparat Desa Manduamas Baru mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
0 Komentar