Kegiatan ini memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat daerah dan Puskesmas tentang pemenuhan dan kriteria kepatuhan standar pelayanan publik dengan narasumber dari Ombudsman RI perwakilan Provsu dan Asisten Adm Umum Langkat.
Kabag Organisasi Beny Sukmaria Ginting menyampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat akan kembali mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun peserta penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 10 perangkat daerah 10 Kecamatan dan 10 Puskesmas yang menjadi Lokus penilaian internal pada tahun 2024.
"Capaian Kabupaten Langkat pada tahun 2021 kita berada pada zona kuning dengan poin 80,28 dan Tahun 2022 Langkat berhasil masuk ke zona hijau dengan poin perolehan 87,80 dan selanjutnya tahun 2023 Langkat kembali meningkatkan indeks kepatuhannya dengan masuk kembali zona hijau dan mendapatkan kualitas predikat tertinggi dengan poin 91,40," kata Beny.
Sambutan Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy dan sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Asistensi Peningkatan Standar Pelayanan Publik.
"Kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Langkat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, melalui peningkatan kinerja di bidang pelayanan publik," ucapnya.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga menghimbau kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik agar mengembangkan pelayanan publik yang terintegrasi secara sistem, pemanfaatan berbagai teknologi informasi yang memungkinkan dapat di akses dengan mudah dan efesien.
"Khususnya pelayanan dasar seperti pelayanan perizinan, pelayanan kependudukan dan pelayanan kesehatan. Namun hal terpenting yang harus perhatikan adalah bahwa seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat menciptakan inovasi terbaru dalam melayani masyarakat," ucap Pj Bupati Langkat.
(Ngga)
0 Komentar