Yarham Dalimunthe, SH Penasehat Hukum Haji Damse Nasution. |
Editor : Indra Dharma
LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Penasehat Hukum (PH) Haji Damse Nasution, Yarham Dalimunthe, SH membantah segala tudingan terkait pengerusakan rumah yang dilaporkan oleh saudara Sumarno di Mapolres Labuhanbatu. Yarham menilai, laporan yang dilakukan oleh pelapor di kepolisian tidak memiliki dasar hukum.
"Intinya saya dan klien saya membantah semua tuduhan itu, dan saya harus mengkkarifikasi kejadian sebenarnya," Ucap Yarham, Senin (29/4/2024) di ruang kerjanya, di Kantor Hukum Y.A.D dan SEKUTU di Jln. Manaf Lubis No. 135 Rantauprapat.
Dalam keterangannya persnya, Yarham membantah bahwa pihaknya telah melakukan pengerusakan seperti yang dilaporkan pelapor ke Mapolres Labuhanbatu. Dikatakannya, ia dan kliennya tidak merasa ada melakukan pengerusakan seperti yang dimaksud dalam isi laporan itu.
Ia mengatakan, memang benar saat itu dirinya bersama beberapa rekannya ada melakukan pengawalan terhadap kerja tukang yang melakukan pembukaan atau pembongkaran pintu dan cendela unit rumah yang ada di Jln Satria, Gg Pantang Mundur, Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang bersetatus milik kliennya yakni Haji Damse Nasution atas dasar jual beli.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Akta jual beli Nomor 30 antara saudara Sumarno dan klien saya Haji Damse Nasution yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris PPAT Sujatmoko SH, tertanggal 13 Februari 2019 yang lalu.
"Secara hukum, unit rumah tersebut merupakan milik klien saya atas dasar adanya akta jual beli nomor 30 dan akta kuasa menjual nomor 31 yang di buat dihadapan notaris Sujatmoko. Selain akta jual beli, klien saya juga memegang bukti kepemilikan berbentuk Sertifikat bernomor 549 atas nama saudar Sumarno selaku pihak penjual," ujarnya menjelaskan.
Kalau untuk kronologis awal, kata Yarham, rumah tersebut awalnya memang merupakan milik saudara Sumarno yang saat itu berstatus mau disita pihak perbankan. Saat itu saudara Sumarno meminta tolong kepada klien saya untuk menyelesaikan hutang perbankannya di Bank BRI Syariah senilai Rp. 330 juta.
Setelah di selesaikan oleh klien saya pada tahun 2019 ke pihak perbankan, yang dibuktikan dengan adanya roya dari Bank BRI Syariah Rantauprapat, selanjutnya Sumarno yang merasa tidak bisa membayar hutang tersebut meminta kepada klien saya agar membeli rumah itu dengan catatan akan dibelinya kembali dalam 5 tahun kedepan.
"Berawal dari situlah makanya saudara Sumarno dan klien saya menghadap ke notaris untuk menandatangani perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali," terangnya.
Dalam isi akta jual beli dengan hak membeli kembali yang dikeluarkan oleh notaris itu, sambung Yarham, tertuang perjanjian bahwa pihak pertama yakni saudara Sumarno berhak membeli kembali rumah tersebut dari klien saya, terhitung sejak diterbitkannya akta jual beli itu, dengan masa berakhir perjanjian tanggal 12 Februari 2024 yang lalu.
"Karena batas perjanjian sudah habis, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak saudara Sumarno, bahkan kita juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali pada tahun 2022 yang lalu, namun tidak ada respon dari pihak saudara Sumarno," imbuhnya lagi.
Pada Maret 2024 kemarin, sambung Yarham, dirinya juga telah menjumpai saudara Sumarno guna mempertanyakan bagaimana status hak membeli kembali itu, karena sudah lewat dari batas waktu yang dijanjikan. Tapi anehnya saat itu Sumarno mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan jual beli antara dirinya dengan Haji Damse Nasution.
Selanjutnya, kita juga sudah berupaya melakukan mediasi melalui kelurahan. Namun dalam mediasi dikantor Lurah Padang Bulan yang dihadiri oleh saya selaku PH Haji Damse Nasution, saudara Sumarno, Lurah Padang Bulan, pihak Bhabinkamtibmas dan pihak Babinsa, saat itu saudara Sumarno tetap tidak mengakui adanya jual beli itu. Kan aneh," terangnya.
Sidang mediasi di Kantor Lurah Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. |
Kita juga sudah selalu memberi toleransi dan menyarankan agar rumah itu dikosongkan, atau pihak mereka mengembalikan uang Rp. 330 juta sesuai harga pembelian, namun tidak ada etika baik mereka hingga batas yang kami beri.
"Karena batas toleransi tidak di indahkan, klien saya menyuruh tukang untuk melakukan pelepasan pintu dan cendela rumah milik klien kami itu, namun saat itu tukang mendapat ancaman dari pihak Sumarno. Karena takut terjadi keributan, maka saya membawa teman-teman untuk melakukan pengawalan pekerjaan para tukang," jelasnya.
Menurut hukum perdata, kata Yarham, aset rumah yang berlokasi di jln Satria, Gg Pantang mundur itu adalah aset peralihan yang sah antara penjual dan pembeli melalui akta jual beli senilai Rp. 330 juta dan Akta kuasa menjual yang ditandatangani dihadapan notaris.
"Akta jual beli ada, akta kuasa menjulal ada, sertifikatnya juga ada ditangan kita, jadi dari mana kami ada melakukan pengerusakan seperti yang saudara Sumarno laporkan ke pihak kepolisian dan sebagai mana pemberitaan yang beredar beberapa dimedia dan media sosial," ujarnya lagi.
Kemudian terkait saudara Sumarno yang mengklaim bahwa dirinya merupakan Ketua Puja Kesuma Labuhanbatu, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu yakni saudara Aprianto, S.pd. MM yang merupakan Sekretaris DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu masa bakti 2019-2024.
"Saat itu saudara Aprianto menjelaskan kepada saya bahwa dalam organisasi mereka Ketua Umum DPP PKB Puja Kesuma adalah Bapak Eko Sopiyanto dan Dewan Penasehat adalah Bapak Komjen Agus Adrianto. Ketua DPW PKB Puja Kesuma Sumut adalah Bapak H. Sunaryo dan DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu adalah Bapak Sugianto," papar Yaarham.
Dari keterangan saudara Aprianto, imbuh Yaarham, DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu pada 24 April 2024 kemarin telah melaksanakan Musda ke-V, dan dari hasil musda ke-V DPD PKB Puja Kesuma Kabupaten Labuhanbatu itu, H Jamri ST terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD PKB Puja Kesuma Labuhanbatu.
"Intinya, selaku warga negara Indonesia yang taat hukum, saya dan klien saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu. Kira percaya Polres Labuhanbatu akan bisa memberikan kepastian hukum terkait kasus ini," tegas Yaarham Dalimunthe, SH.
Untuk dipahami, terang Yarham, Advokat/Pengacara tidak bisa dituntut Pidana atau Perdata, saat berpraktek baik didalam dan diluar Pengadilan sesuai dengan pasal 16 UU RI No 18 tahun 2003, tentang Profesi Advokat.
0 Komentar