BINJAI|GarisPolisi.com - Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu yaitu ETG (26) dan WH (24) warga Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (22/04/2024).
Kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi tentang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penelusuran di TKP.
Kemudian petugas melakukan andercover buy kepada terduga dengan kesepakatan agar barang pesanan nantinya diantarkan dan bertemu dijalan Tandam Hilir, desa Tandam Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Tak berapa lama kemudian, sekitar pukul 22.30 wib datang dua orang laki-laki dengan berjalan kaki ke lokasi yang telah di janjikan dan petugaspun langsung menangkap keduanya.
Kasat Narkoba polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan saat tim melakukan penggeledahan dikantong celana ditemukan barang bukti sabu, Kamis ( 24/04/2024).
" Dari Tangan keduanya tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu sebanyak 1,31 gram, satu buah pipet skop dan satu unit HP android merk Samsung," Ucapa Kasat Narkoba Polres Binjai.
Kedua tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
(Ngga)
0 Komentar