Helman Tambunan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KabupatenTapanuli Tengah dan Fahri Zulamin Rambe selaku Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU KabupatenTapanuli Tengah. |
Penulis: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, mengungkapkan pembukaan dan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (5/4/2024)
Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Fahri Zulamin Rambe selaku Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, ketika dikonfirmasi di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Jl. Marison No.7, Pandan, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjelaskan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
"PKPU tersebut merinci tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah," jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah syarat dukungan bagi calon bupati dari perseorangan yang harus mencapai 21.724 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.
Fahri Zulamin Rambe juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Ad Hoc yang telah melaksanakan tahapan pemilu 2024 dengan sukses. Namun untuk kali ini masih ada hal-hal yang perlu ditentukan, seperti pembentukan petunjuk teknis (juknis) untuk pembentukan Badan Ad Hoc.
"Hal ini masih menunggu keputusan resmi terkait evaluasi atau perekrutan ulang Badan Ad hoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 4 April 2024 kemarin, jadi di sini juga kami di dalam PKPU nomor 2 juga ada diatur tentang tahapan dan jadwal tentang Badan Adhoc, di sini sudah ada ketentuannya, bahwasannya di tanggal 17 April itu pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dilaksanakan sampai dengan 5 November 2024," ucapnya.
Menurut Fahri, pembentukan juknis Badan Adhoc di KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ketentuannya belum dikeluarkan oleh KPU.
"Apakah itu perekrutan ulang ataupun evaluasi jadi masyarakat jangan bertanya-tanya, bahwasannya ini ada evaluasi, ada pembentukan, karena juknisnya belum dikeluarkan sampai saat ini, yang sudah dikeluarkan itu hanya jadwal dan tahapan itu sesuai dengan PKPU 2 di poin 4," jelas Fahri.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga mengajak masyarakat putera-puteri Tapanuli Tengah yang berminat untuk menjadi calon perseorangan agar mempersiapkan diri sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dengan adanya informasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Semoga proses politik ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara Helman Tambunan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapanuli Tengah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Menurutnya, proses tahapan pemilihan ini akan dimulai pada 5 Mei 2024 dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024.
"Pada tanggal 24 Agustus, akan diumumkan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengeluarkan surat keputusan resmi, yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 778 tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati," pungkasnya.
0 Komentar