Miliki 19 Amplop Ganja, Terdakwa Pardianto Dihukum 6 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pardianto Sihombing alias Bemo selama 6 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/4/2024).

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pardianto Sihombing selama 6 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim.

Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU apakah terima maupun pikir pikir terkait putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Pardianto Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Kedua.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan atas, berawal saksi Ramot Simangungsong, saksi Robert A. Saragih dan Viet Chandra Vedico masing - masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan telah menerima infomasi Tentang tentang peredaran Narkotika di sekitar Jalan Terminal Amplas. 

Lalu para saksi melakukan penyelidikan dan pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa melintas di Jalan KH. Rivai Abdul Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan laju sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh saksi Ramot Simangungsong, saksi Robert A. Saragih dan Viet Chandra Vedico dengan mengatakan kami Polisi. 

Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat 19 amplop berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19 gram, 1 bungkus plastik warna biru berisi daun ganja kering dengan berat bersih 3,88 gram, 1 buah gunting, 1 bungkus plastik warna biru berisi kertas tiktak, dari kantong jaket yang terdakwa pakai dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu dari kantong celana bagian belakang terdakwa.

Bahwa Terdakwa mengatakan dimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari Usman alias Kumang (diperksa dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk dijual, Kemudian atas infomasi dari Terdakwa Petugas Polisi menuju rumah Usman dan berhasil mengamankan Usman dirumahnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja dari bawah helm yang terletak dilantai rumah Usman. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Usman beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar