DELISERDANG|GarisPolisi.com - Otoritas Bandara (Otband) Wilayah II Medan, melakukan monitoring penerapan terhadap penjualan tiket oleh maskapai penerbangan.
Jika nantinya ada maskapai penerbangan maupun oknum yang melanggar aturan dan adanya permainan, Otban akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan di Bandara Kualanamu, Sokhib Al Rokhman ketika dikonfirmasi wartawan, terkait mahal dan susahnya para calon penumpang untuk mencari tiket pesawat penerbangan domestik khususnya rute Kualanamu (Medan) - Cengkareng (Jakarta), Senin (22/4/2024) di Bandara Kualanamu Internasional.
Disebutkan, Otban selaku inspektur penerbangan baik di kantor pusat dan daerah selalu memonitoring penerapan terhadap penjualan tiket.Sesuai ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Menurutnya, permintaan (Demand) masyarakat yang masih sangat tinggi setelah mudik lebaran, namun itu hanya bersifat sementara.
Hasil pantauannya saat ini, rute favorite dari Kualanamu (KNO) ke Jakarta (CGK), masih sangat tinggi tetapi rute lain masih tersedia.
(Red)
0 Komentar