Editor : MJ. Sitorus
LABURA|GarisPolisi.com - Salah satu SPBU di Kelurahan Aek Kenopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). SPBU Aek Kenopan nomor 14.214.234 ini dikabarkan tetap melayani pelansir BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang, meskipun hal tersebut dilarang oleh UU No. 22/2021 tentang Migas dan Pasal 55 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Menurut keterangan sumber, SPBU Aek Kenopan selalu sepi pengunjung jika tidak ada pelansir. Bahkan, SPBU ini dikabarkan tidak pernah mencapai target penjualan BBM tanpa aktivitas pelansiran.
"Pelansir BBM tidak peduli dengan situasi jalan lintas Sumatera yang antri dan macet, bahkan saat Kapolda Sumatera Utara melintas," ungkap sumbe Jumat (26/4/2024).
Meskipun di depan SPBU ramai petugas kepolisian yang berjaga, SPBU Aek Kenopan tetap saja melayani pelansir BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak SPBU memberikan upeti kepada oknum penegak hukum tertentu agar dapat tetap beroperasi.
"Dalam hal ini ada dugaan kuat bahwa pihak SPBU telah memberikan upeti kepada pihak-pihak penegak hukum tertentu, sehingga tetap saja berani melakukan kegiatan melansir BBM," ujar sumber.
Pelansir BBM yang tidak ingin disebutkan namanya ini juga menuturkan bahwa aturan terkait larangan penjualan BBM kepada pelansir sudah jelas tercantum dalam UU No. 22/2021 tentang Migas.
"Dalam aturan sudah jelas siapa saja yang dilarang, masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali. Hal ini sudah diatur oleh UU No. 22/2021 tentang Migas," kata Sales Eksekutif Pertamina.
Pertamina juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas (Lpg) dapat dipidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 Miliar.
Namun, menurut sumber, aturan tersebut diduga kuat telah dilanggar oleh SPBU Aek Kenopan. SPBU ini dikabarkan menjual BBM Pertalite kepada pelansir yang kemudian dijual kembali kepada pelanggan.
"Aturan tersebut diduga kuat telah dilanggar oleh pihak SPBU nomor 14.214.234 yang berlokasi di jalan lintas Sumatera Desa Aek Kenopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara. Yang selama ini diduga kuat melakukan penjualan kepada pihak tengkulak, pelansir BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang kemudian dijual kembali ke para pelanggan BBM," ungkap sumber.
Lebih lanjut, sumber juga menuturkan bahwa pernah ada seorang pelansir BBM subsidi yang ditangkap. Namun, kasus tersebut hanya berakhir dengan damai dengan nominal Rp 15 juta.
"Padahal dulu di bulan-bulan yang lalu ada salah seorang pelansir BBM subsidi ada yang di tangkap, namun dalam penangkapan tersebut hanya jalan di tempat, hanya selesai atau 86 (damai-red) ditempat, Dengan angka nominal Rp 15 jt," ujar sumber.
Setelah penangkapan tersebut, pelansir diminta untuk menyetorkan uang bulanan kepada pihak penangkap sebagai peran hukum setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Namun setelah itu dari pelansir tersebut untuk kedepannya diminta setoran bulanan kepada pihak penangkap sebagai peran hukum setempat, dengan demikian ada apa dengan hukum tersebut?" tanya sumber.
Sumber juga menduga bahwa oknum-oknum di sekitar SPBU memanfaatkan situasi ini dengan menyediakan lapak dan memungut uang sewa.
"Bukan hanya sekedar itu saja namun ada dugaan kuat hal tersebut telah dimanfaatkan oleh oknum -oknum terdekat SPBU tepatnya dibelakang SPBU, yang selama ini telah menyediakan lapak , dengan membayar uang lapak," ungkap sumber.
Menanggapi hal ini, pihak management SPBU, Nuri, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat, memilih untuk bungkam.
Sumber pun meminta aparat penegak hukum dan Pertamina wilayah Sumatera Utara segera melakukan penindakan tegas terhadap SPBU Aek Kenopan.
"Dengan demikian kami berharap dari aparat penegak hukum ( APH) , Pertamina wilayah Sumatra Utara segera melakukan penindakan tegas dengan memberikan zona merah ( redzone) agar tempat tersebut bersih dari mara bahaya kebakaran karena tempat tersebut dekat dengan pemukiman," tutup Sumber.
0 Komentar