Editor: MJ. Sitorus
LABURA|GarisPolisi.com - Seorang pria berinisial UAN alias Ucok Korak (48) ditangkap di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Ucok ditangkap atas dugaan kepemilikan dan perdagangan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram.
Penangkapan Ucok berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba di Dusun IV Desa Sidomulyo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ucok di TKP.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu seberat 5,35 gram dan 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 2,73 gram. Ucok juga memiliki alat-alat untuk mengonsumsi dan mengedarkan sabu, seperti timbangan elektrik, kaca pirek, skop pipet, dan plastik klip kosong.
Kepada petugas, Ucok mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dia menjualnya kepada orang lain. Ucok beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Ucok untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan sabu tersebut dan kepada siapa dia menjualnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membantu kami dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib," jelas Kapolsek Aek Natas, AKP J. Ginting, Rabu (8/5/2024).
0 Komentar