Editor: Yasiduhu Mendrofa
SIBOLGA|GarisPolisi.com - Seorang buruh harian lepas (BHL) di Sibolga berinisial TTP alias Pak J (41) dicokok Satuan Narkoba Polres Sibolga pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. TTP ditangkap di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan TTP berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama beberapa personel Polri lainnya, berhasil mengamankan TTP di rumah kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, antara lain, uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening,3 buah plastik mambo,1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram
Saat diinterogasi, TTP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, TTP dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan TTP menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
TTP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika (Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu).
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba untuk menghentikan aktivitasnya karena dapat merusak masa depan diri sendiri dan orang lain.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
0 Komentar